Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Ketua BPK Hadi Poernomo menjadi tersangka kasus pajak BCA. Tindakan pidana yang dilakukan Hadi terkait pajak BCA dilakukannya saat dia menjabat sebagai Dirjen Pajak di 2002-2004.
Dalam jumpa pers Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebutkan kalau dugaan penyalahgunaan uang negara dalam kasus ini mencapai Rp 375 miliar.
"Ditingkatkannya sebuah kasus dari tahapan penyelidikan naik ke penyidikan," kata Samad di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (21/4/2014).
Samad menuturkan, duduk perkara kasus pidana yang dilakukan. Kasus ini terjadi sekitar tahun 12 Juli 2003. PT BCA Tbk saat itu mengajukan surat keterangan pajak transaksi non performance loan senilai Rp 5,7 triliun kepada direktorat PPH.
"Setelah surat itu diterima PPH, dilakukan kajian lebih dalam untuk bisa ambil satu kesimpulan dan hasil pendalaman, kurang lebih 1 tahun. Hasil surat keberatan yang diajukan BCA, diterima PPH, dikaji setahun. Pada 13 Maret 2004, Direktur PPH memberi surat pengantar risalah keberatan ke Dirjen Pajak yang berisi hasil telaah," jelas Samad
Nah, hasil telaah itu, berupa kesimpulan bahwa permohonan wajib pajak BCA ditolak. Satu hari sblm jatuh tempo untuk memberi keputusan final kepada BCA pada 15 Juli 2004, Hadi selaku Dirjen Pajak justru memerintahkan keputusan yang bertolak belakang dengan hasil kajian.
"Dia perintahkan kepada Dirjen PPH dalam nota dinas tersebut dituliskan bahwa agar supaya mengubah kesimpulan. Agar menerima seluruh keberatan. Di situlah peran Dirjen Pajak. Surat ketetapan pajak nihil. Yang memutuskan menerima seluruh keberatan wajib pajak. Sehingga tidak ada waktu Direktorat PPH untuk memberikan tanggapan yang berbeda," urai Samad.
Kemudian, surat risalah dikirim ulang dan nota dinas Dirjen Pajak juga dikirim ulang.
"Selanjutnya, saudara HP selaku Dirjen Pajak, dan sekarang Ketua BPK mengabaikan adanya fakta materi keberatan sama BCA dengan bank lain. Ada bank lain yang punya permasalahan sama tapi ditolak tapi dalam kasus BCA, keberatannya diterima. Di sinilah duduk persoalannya. Oleh karena itu KPK temukan fakta dan bukti yang akurat dan berdasarkan itu, KPK adakan forum ekspos dengan Satgas Lidik dan seluruh pimpinan KPK sepakat menetapkan saudara HP selaku Dirjen Pajak 2002-2004 dan kawan-kawan dalam ketentuan UU Tipikor pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 ke-1," tutup Samad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar