BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 16 Mei 2016

Siapkan SIM dan STNK, Mulai Hari Polisi Razia Kendaraan


 Oleh : Siti Ruqoyah, Anwar Sadat
VIVA.co.id – Mulai hari ini, Senin 16 Mei 2016, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menggelar operasi patuh jaya. Operasi ini bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Indrajit mengatakan, operasi tersebut berlaku selama dua pekan hingga 29 Mei 2016. Dalam operasi ini, polisi lebih menekankan upaya penindakan alias penilangan. Sebab, sebelumnya, Korlantas pada operasi simpatik l?alu, hanya menerapkan upaya peringatan.
"Kita juga akan menggunakan upaya hukum yang terukur dalam berlalu lintas, dan pada operasi tahun 2015 lalu laka lantas alami penurunan 16 persen, korban meninggal dunia juga turun 23 persen," kata Indrajit dalam sambutannya saat gelar Apel pasukan di lapangan Korlantas Polri, Jakarta Selatan Senin 16 Mei 2016
Indrajit juga mengatakan, faktor utama kecelakaan ialah karena banyaknya pelanggaran lalu lintas. "Contohnya melanggar lampu merah, kecepatan tinggi dan melawan arus," kata dia.
Pada Operasi Patuh Jaya kali ini, lanjut Indrajit, ada enam tujuan yang diharapkan bisa tercapai. Pertama, meningkatkan disiplin masyakat dalam berlalu lintas. Kedua, terciptanya lalu lintas yang optimal dan tertib berlalu lintas. Ketiga, terciptanya kepercayaan masyarakat terhadap polri dengan terbentuknya opini positif dalam berlalu lintas.
Selain itu, target kita juga menurunkan tingkat korban dalam berlalu lintas, target selanjutnya mengurangi pelanggaran dan jumlah kemacetan, dan juga mewujudkan situasi dan kondisi lalu lintas yang mantap.
"Tentu kita harus utamakan keselamatan personel dalam operasi dan berpedoman pada SOP (standar operasional prosedur) yang ada," ujarnya.
Untuk pengendara sepeda motor, kesalahan-kesalahan yang akan dikenai tilang di antaranya kelengkapan surat-surat kendaraan, pengendara melawan arus, pelat nomor tidak sesuai aslinya, pengendara atau penumpang tidak mengenakan helm, motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi), harus nyala lampu besar di siang hari, melanggar lampu merah, melanggar marka jalan, dan naik motor lebih dari dua orang.
Sementara, untuk pengendara mobil ada enam sasaran, yakni pelat nomor tidak sesuai aslinya, simbul pada pelat nomor, pakai rotator atau sirene pada mobil pribadi, tidak pakai sabuk pengaman, melanggar lampu merah, serta melanggar marka jalan.

Tidak ada komentar: