"Putusan itu tepat dan prosesnya tepat. Itu sudah yang terbaik."
VIVAnews – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa menurut Pasal 34 UU KPK, Busyro Muqoddas berhak menjabat sebagai pimpinan KPK selama empat tahun. Putusan MK itu dinilai tepat oleh akademisi sekaligus Dekan Universitas Airlangga, Muchammad Zaidun.
“Saya kira putusan itu tepat dan prosesnya tepat. Itu sudah yang terbaik,” kata Zaidun di Hotel Mahakam, Jakarta Selatan, Selasa 21 Juni 2011. Menurut Zaidun, dengan sejumlah pertimbangan, masa jabatan empat tahun memang paling logis. Sebaliknya, masa jabatan satu tahun ia nilai kurang rasional.
Pertama, kata Zaidun, proses pemilihan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan KPK telah melalui proses yang cukup panjang, sehingga proses yang menunjukkan kepercayaan masyarakat kepada Busyro itu seharusnya dihormati oleh semua pihak.
Kedua, lanjutnya, masa dimulai dan berakhirnya jabatan Busyro tidak harus sama persis dengan pimpinan KPK lain yang saat ini hendak melewati pergantian jabatan.
Di sisi lain, sebelumnya Hakim MK Akil Mochtar berbeda pendapat soal masa jabatan Busyro. Ia menilai, masa jabatan satu tahun lebih tepat bagi Busyro. Ia menilai, seharusnya masa jabatan Busyro sebagai pengganti pimpinan KPK sebelumnya, Antasari Azhar, disesuaikan dengan keempat pimpinan KPK lainnya yang berakhir pada Desember 2011.
Menurut Akil, masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun hanya ditujukan bagi pimpinan KPK yang mengikuti seleksi pimpinan secara normal, bukan untuk calon pengganti.
Apapun, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana, telah menegaskan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan segera mengeluarkan Keputusan Presiden baru terkait masa jabatan Busyro. “Presiden selalu menghormati putusan MK. Karena diputuskan masa jabatan pimpinan MK empat tahun, maka Keppres baru akan dikeluarkan,” kata Denny. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar