BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 24 Juni 2011

Politisi PKS: Putusan MK Soal Busyro Ngawur

"Ini jadi catatan kita bahwa MK sudah menimbulkan kecacatan hukum dengan putusannya ini."

VIVAnews - Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, mengkritik Mahkamah Konstitusi yang memutus masa jabatan Busyro sebagai pimpinan KPK, empat tahun.

"Putusan MK tidak berdasar karena secara subtansi ngawur," kata Bukhori, di Jakarta, Kamis 23 Juni 2011.

Bukhori berargumen, MK memutus itu dengan tafsiran sendiri. Menurutnya, dalam pasal 51 UU MK, kewenangannya hanya boleh menguji UU atas UUD. "Pak Busryo itu masa jabatannya tidak 4 tahun karena tidak ada dalam UU dan itu hanya bisa ditafsirkan oleh DPR sebagai pembuat UU," katanya.

Apalagi, kata dia, "Kita sudah sepakat dengan Menkumham soal ini ketika Busyro dan Bambang (Widjojanto) diajukan jadi calon pimpinan KPK," ujarnya. "Dalam konteks ini, tidak ada UU yang dilanggar. Makanya putusan MK itu ngawur."

Namun demikian, katanya, DPR tidak bisa melawan putusan MK. "Tetapi ini jadi catatan kita bahwa MK sudah menimbulkan kecacatan hukum dengan putusannya ini," ujarnya.
Busyro terpilih menjadi Ketua KPK untuk menggantikan posisi Antasari yang tersandung pembunuhan berencana. Saat terpilih, masa jabatan pimpinan KPK jilid II tinggal 1 tahuun lagi. (umi)

Tidak ada komentar: