Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia mengundang Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dan jajarannya untuk memberikan penjelaskan terhadap tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi, Ruyati, yang dijatuhi hukuman pancung.
"DPD mengundang Menakertrans untuk memberikan penjelasan soal Ruyati pada rapat kerja di Gedung DPD, Senin (20/6)," kata Wakil Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Jazuli melalui telepon selulernya, Minggu malam.
Menurut Jazuli, Pemerintah Indonesia masih lalai dalam melindungi nasib tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, khususnya di Arab Saudi.
Apalagi, kata dia, Pemerintah Indonesia tidak transparan terhadap nasib tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang tersandung kasus hukum.
Kasus hukuman pancung yang dijatuhkan Pemerintah Arab Saudi terhadap warga negara Indonesia (WNI), Ruyati, menunjukkan Pemerintah Indonesia masih lalai dalam melindungi warga negaranya yang bekerja di luar negeri.
DPD RI, kata dia, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera melakukan evaluasi secara sungguh-sungguh terhadap kinerja Kemenakertrans dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) atas kejadian hukuman pancung yang telah dijalani WNI di Arab Saudi, Ruyati.
Menurut dia, DPD RI juga meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk menjelaskan berapa banyak TKI di luar negeri, khususnya di Arab Saudi, yang tersandung kasus hukum dan bagaimana upaya penyelesaian yang dilakukan Pemerintah Indonesia.
"DPD RI memimta kepada Pemerintah Indonesia agar sungguh memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada WNI yang di tempatkan untuk bekerja di luar negeri," katanya.
Anggota DPD RI asal Provinsi Lampung ini menilai, Pemerintah Indonesia tidak transparan soa kasus hukum yang dihadapi TKI di luar negeri, sehingga publik sangat gelap soal kasus hukum ang dihadapi TKI.
Menurut dia, diploasi dan lobi dari Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Arab Saudi untuk memberikan perlindungan terhadap WNI yang bekerja di Arab Saudi sangat lemah.
"Seharusnya, Pemerintah Indonesia sebelumnya sampai di eksekusi, sudah melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi untuk membatalkan hukuman pancung terhadap Ruyati," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Jazuli juga agar DPR dan Pemerintah segera merevisi UU No 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN) agar lebih melindung WNI yang ditepatkan bekerja di luar negeri.
WNI yang ditempatkan bekerja di Arab Saudi, Ruyati, meninggal dunia setelah dihukum pancung di Saudi Arabia pada Sabtu (18/6), pukul 03.00 waktu setempat, setelah divonis bersalah telah membunuh perempuan Arab Saudi, Khairiya binti Hamid Mijlid. (ANT/K004)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar