Jakarta (ANTARA News) - Indonesian Corruption Watch (ICW) menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, diharapkan menjadi pondasi sistem regenerasi pimpinan KPK ke depannya nanti.
"Putusan MK itu kita tunggu-tunggu, sekaligus memutuskan soal tafsir DPR terhadap masa jabatan ketua KPK yang satu tahun," kata Wakil Koordinator KPK, Adnan Topan Husodo, di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa jabatan Busyro Muqoddas sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlaku selama empat tahun.
MK menyatakan, Pasal 34 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pimpinan KPK, baik pimpinan yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti dalam masa jabatannya memegang jabatan selama 4 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
MK juga menyatakan Pasal 34 UU KPK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pimpinan KPK baik pimpinan yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti dalam masa jabatanya memegang jabatan selama 4 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
Dijelaskan, melalui putusan tersebut diharapkan sistem pemilihan pimpinan KPK tersebut, dapat berjalan stabil serta kinerja pimpinannya juga bisa maksimal mengingat masa kerjanya yang cukup panjang empat tahun.
Dengan masa kerjanya yang empat tahun itu, diharapkan kinerja KPK bisa berjalan maksimal, katanya.
Pengujian UU KPK terkait masa jabatan pimpinan ini dimohonkan oleh ICW dan beberapa aktivis di antaranya Teten Masduki, Feri Amsari, Ardisal serta Zainal Arifin Mochtar Husein.
ICW menguji Pasal 33 dan 34 UU KPK yang menetapkan masa jabatan pimpinan KPK empat tahun yang dinilai ditafsirkan keliru oleh DPR dengan menetapkan jabatan Busyro Muqoddas hanya satu tahun.
Pemohon menilai penetapan jabatan Busyro selaku Ketua KPK harus ditafsirkan empat tahun, dan jika hanya setahun dinilai mubazir karena proses seleksinya memakan waktu dan biaya yang mahal. (*)
(T.R021/I007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar