NILAH.COM, Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) telah menerima 13 kasus PSB tahun ajaran 2011/2012. Dari 13 kasus tersebut, di antaranya ada sejumlah siswa yang ditahan ijazahnya karena belum melunasi uang administrasi serta adanya pungutan liar oleh pihak sekolah.
Sekretaris Aliansi Orang Tua Murid Peduli Pendidikan Indonesian Corruption Watch (ICW), Jummono mengatakan posko pengaduan PSB dibuka di 12 provinsi di Indonesia dengan tujuan akan memberikan bantuan advokasi bagi orang tua murid yang menghadapi kesulitan untuk memasukan anaknya ke sekolah yang diinginkan.
"Sampai hari ini posko pengaduan telah menerima 13 kasus pada sekolah negeri maupun swasta yang ada di DKI Jakarta, Tangerang dan Bogor," ungkapnya Senin (20/6/2011).
Dari data yang tercatat di posko pengaduan, sebanyak enam kasus ijazah ditahan oleh sekolah karena belum melunasi uang administrasi, tiga kasus pungutan liar dan dua kasus pelayanan sekolah saat dilakukannya PSB.
Sedangkan untuk tahun ajaran 2010/2011, posko pengaduan yang diterima sebanyak 46 kasus dan kasus terbanyak adalah pungutan liar di antaranya uang pendaftaran, uang bangunan, uang seragam dan uang untuk buku pelajaran.
Besarnya pungutan liar itu disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan seperti halnya tingkat Sekolah Dasar berkisar Rp350 ribu-Rp500 ribu, tingkat Sekolah Menengah Pertama berkisar Rp750 ribu-Rp1 juta dan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas berkisar Rp2,5 juta-Rp5 juta per siswa.
"Kasus pungutan liar pada PSB tahun lalu cukup beragam, mulai dari Rp350 ribu sampai Rp5 juta untuk setiap siswa berdasarkan jenjang pendidikannya," jelas Jummono.
Karena itu ia mengimbau kepada para orang tua murid merasa dikeluhkan oleh pihak sekolah agar segera mengadukannya ke posko pengaduan yang terdapat di 12 provinsi diantaranya yaitu di Jakarta, Tangerang, Garut, Sulawesi Tenggara, Semarang, Aceh, Tasikmalaya, Sumba Timur, Medan, Manado, Makassar, Lombok Barat, Balikpapan dan Samarinda. Atau bisa menghubungi secara langsung Ketua Aliansi Orang Tua Peduli Pendidikan Indonesia, Jummono di nomor 021-70791221. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar