INILAH.COM, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka dugaan korupsi warga negara Italia, Giovanni Gandolfi yang dimohonkan pemerintah Italia melalui Duta Besarnya di Indonesia.
"Sampai hari ini terhadap yang bersangkutan masih dilakukan penahanan. Penahanannya tidak ditangguhkan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad kepada wartawan di gedung Kejagung, Rabu (1/6/2011).
Geovanni adalah tersangka dugaan korupsi proyek water resources and irrigation management project di Ditjen Sumber Daya Air (SDA), Kementerian Pekerjaan Umum. Perusahaan Giovanni, C Lotti merupakan rekanan Kementerian PU. Giovanni diduga melakukan mark up dan penipuan dokumen penagihan biaya atas pekerjaan yang sebagian juga fiktif.
Proyek yang dilakukan di 11 propinsi bernilai Rp35 miliar. Hasil penyidikan pidana khusus Kejagung ditemukan adanya dugaan korupsi sebesar Rp6,5 miliar di tiga propinsi, yakni di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur. Saat ini Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menghitung keseluruhan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Wakil Duta Besar Italia untuk Indonesia, Luigi Diadotti akhir April lalu menemui Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung, Jasman Pandjaitan di kantornya di gedung Bundar yang meminta agar Kejagung menangguhkan penahanan terhadap Giovanni dengan alasan kesehatan Giovanni. [tjs]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar