INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mindo Rosa Manulang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan supervisi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2008.
Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan Rosa diperiksa sebagai saksi terkait pemenangan tender pembangunan PLTS di Kemenakertrans. "Hari ini Rosa dijadwalkan akan diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi soal PLTS," ujarnya, Selasa (21/6/2011).
Seperti diketahui, pemenang tender pembangunan PLTS di Kemenakertrans adalah PT Alfindo Nuratama Perkasa. Dalam perjalanannya, PT Alfindo ketahuan melakukan subkontrak ke PT lain, sebut saja PT X. Di sinilah Rosa dan Neneng Sriwahyuni, istri M Nazaruddin, terafiliasi.
Nah, dalam perjanjian tersebut terdapat selisih Rp3,6 miliar dari kontrak yang ditandatangani awal dengan Kemenakertrans sehingga mengundang penyelidikan KPK. [bar]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar