INILAH.COM, Jakarta - Rancangan Undang-Undang No 4 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (MK) telah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (21//6/2011).
"Apakah rancangan UU No 24 tahun 2003 dapat disetujui untuk menjadi UU?" tanya Pimpinan rapat Paripurna Priyo Budi Santosa, di ruang Paripurna, DPR, Jakarta, Selasa (21/6/2011).
Mendengar pertanyaan Priyo, para anggota Dewan yang hadir langsung menjawab "Setuju," ucap seluruh anggota Dewan dengan kompak. Priyo pun langsung mengetuk palu menandakan UU MK telah disahkan. "Kalau begitu Alhamdulilah, tok, tok, tok," ujar Priyo diiringi ketukan palu.
Menurut Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar sebagai perwakilan pemerintah, dengan disahkan UU MK ini maka akan memperkuat MK. Yaitu sebagai salah satu dasar yang menegakan negara hukum dan mewujudkan Demokrasi Pancasila. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar