INILAH.COM, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menilai pegawai negeri juga bisa kaya. Hal ini terkait Sekjen MK Janedjri M Gaffar yang memiliki harta kekayaan senilai Rp5 miliar.
"Waktu saya jadi pegawai negeri, saya punya kekayaan Rp6 miliar," kata Mahfud saat ditemui di DPR, Rabu (1/6/2011).
Pria berdarah Madura, Jawa Timur ini menjelaskan, bahwa dirinya bisa memiliki harta sebanyak itu karena usaha yang dilakukan. "Pegawai negeri itu ada tanah murah dibeli. Lalu jadi kota kemudian mahal," katanya.
Bahkan, lanjutnya, kekayaan ini sudah ada sebelum dia menetap di Jakarta. Jika isu harta ini karena terkait dengan kasus Nazaruddin, Mahfud menilai ini tidak terkait. Sebab, menyeret-nyeret masalah lain dalam perkara yang tidak ada sangkut pautnya.
Dia mengatakan, jika kemudian ada yang mengatakan bahwa harta kekayaan Sekjen MK hingga Rp10 miliar dia mengaku tidak tahu. Yang dia ketahui dari berbagai media ada juga yang menyebut Rp5 miliar. "Kalau yang saya baca di koran cuma Rp5 miliar. Bentuknya tanah, uang tunai berapa gitu. Tapi tanyalah ke KPK," katanya sambil berlalu. [tjs]
"Waktu saya jadi pegawai negeri, saya punya kekayaan Rp6 miliar," kata Mahfud saat ditemui di DPR, Rabu (1/6/2011).
Pria berdarah Madura, Jawa Timur ini menjelaskan, bahwa dirinya bisa memiliki harta sebanyak itu karena usaha yang dilakukan. "Pegawai negeri itu ada tanah murah dibeli. Lalu jadi kota kemudian mahal," katanya.
Bahkan, lanjutnya, kekayaan ini sudah ada sebelum dia menetap di Jakarta. Jika isu harta ini karena terkait dengan kasus Nazaruddin, Mahfud menilai ini tidak terkait. Sebab, menyeret-nyeret masalah lain dalam perkara yang tidak ada sangkut pautnya.
Dia mengatakan, jika kemudian ada yang mengatakan bahwa harta kekayaan Sekjen MK hingga Rp10 miliar dia mengaku tidak tahu. Yang dia ketahui dari berbagai media ada juga yang menyebut Rp5 miliar. "Kalau yang saya baca di koran cuma Rp5 miliar. Bentuknya tanah, uang tunai berapa gitu. Tapi tanyalah ke KPK," katanya sambil berlalu. [tjs]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar