Masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai ketua KPK tetap satu tahun atau empat tahun.
VIVAnews - Nasib Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ditentukan Mahkamah Konstitusi hari ini, Senin 20 Juni 2011.
Pasalnya, permohonan gugatan judicial review UU No 30 tahun 2002 tentang KPK (pasal 33 dan 34) terkait masa jabatan Ketua KPK Busyro Muqoddas akan diputus.
Berdasarkan situs www.mahkamahkonstitusi.go.id, sidang putusan akan digelar pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang pleno pembacaan putusan. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Mahfud MD.
Sidang akan memutuskan, apakah masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai ketua KPK tetap satu tahun atau empat tahun.
Sementara, Indonesia Corruption Watch selaku pemohon berharap, MK dapat mengabulkan judicial review UU tersebut. Khususnya mengabulkan permohonan untuk masa jabatan Busyro Muqoddas selama empat tahun.
"Kita mau MK memberikan kepastian tafsir konstitusional tentang masa jabatan pimpinan KPK, Busyro Muqoddas. Kalau dikabulkan kita berharap MK menegaskan soal putusan ini dan berlaku untuk jabatan Pak Busyro," kata Divisi Advokasi Hukum ICW Febriyansyah.
Menurutnya masa jabatan pimpinan KPK seharusnya empat tahun. "Kami menjelaskan dalam judical review itu bahwa KPK tidak mengenal PAW kecuali pada DPR dan BPK." tegasnya. (sj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar