Sudah ada rangkaian wawancara dan pengumpulan informasi terhadap beberapa sumber.
VIVAnews - Polisi masih terus menyelidiki kasus pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi. Polisi kini sudah memintai keterangan dari sejumlah pihak termasuk dari MK dan KPU.
"Kemarin juga sudah ada rangkaian wawancara atau katakan pengumpulan informasi terhadap beberapa sumber yang dianggap mengetahui peristiwa itu. Banyak dari MK dan KPU," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol. Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis, 23 Juni 2011.
Namun, Boy enggan mengatakan berapa jumlah orang yang dipanggil dari MK dan KPU itu. Sebelumnya, polisi juga telah meminta keterangan dari Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Janedjri M Gaffar pada awal Juni lalu.
Saat ini, polisi masih terus mengumpulkan fakta-fakta surat palsu MK terkait sengketa hasil pemilihan. "Masih dalam penyelidikan, dalam mengumpulkan fakta-fakta, untuk dijadikan fakta-fakta hukum. Jadi prosesnya sedang berjalan," ujar Boy.
Kasus ini pertama kali dilaporkan Ketua MK, Mahfud MD. Dalam laporannya, Mahfud melaporkan bekas anggota KPU, Andi Nurpati, karena diduga memalsukan surat MK terkait sebuah sengketa hasil pemilihan. Dia diduga merekayasa surat yang memenangkan Dewi Yasin Limpo, politikus Partai Hanura. Padahal sebenarnya MK 'memenangkan' Mestariyani Habie, politikus Partai Gerakan Indonesia Raya.
Menurut Mahfud, Nurpati yang kini politisi Demokrat itu tak sendirian dalam kasus ini. Kata dia, ada nama lain yang akan terseret jika Andi Nurpati dipanggil kepolisian. "Nanti kalau dia dipanggil akan terkena semua. Kan harusnya begitu ada laporan dugaan ini, semua kan dipanggil dan bisa ketemu sekurang-kurangnya empat orang," jelas dia.
Siapa empat orang yang dimaksud? Mahfud tak bersedia mengungkapkan. Namun, ia menegaskan mereka bukan orang yang berasal dari institusinya. "Orang luar kok, bukan orang sini. Kalau yang di sini jelas, nggak ada masalah. Nanti tanya saja ke polisi," tegas Mahfud.
Mengenai laporan itu, Andi Nurpati menyatakan siap dipanggil polisi. Nurpati menyatakan, pidana Pemilu itu sudah selesai semua karena kedaluwarsa. "Seluruh pidana pemilu, kan sudah selesai semua, dengan batas waktunya habis," kata Nurpati. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar