INILAH.COM, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memutuskan untuk membentuk satuan tugas (satgas) khusus penanganan dan pembelaan warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri.
"Menkumham dan Menlu memandang perlu satgas khusus supaya fokus dan menangani persoalan itu," ujarnya dalam jumpa pers soal penanganan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Istana, Jakarta, Kamis (23/6/2011).
Selain itu, Presiden memutuskan untuk membentuk atase hukum dan HAM di beberapa kedutaan besar. Mengenai kebijakan nasional lebih lanjut mengenai TKI akan dirumuskan dan ditetapkan setelah tim terpadu menyelesaikan tugasnya.
"Tiga bulan yang lalu atas evaluasi, saya membentuk tim terpadu. Tim terpadu sedang bekerja dan segera melaporkan hasilnya termasuk rekomendasi kepada Presiden agar bisa menetapkan kebijakan nasional yang paling tepat soal TKI," ujarnya. [bar]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar