BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 24 September 2011

Banggar Mogok, Sanksi BK Menanti

VIVAnews - Ketua Badan Kehormatan DPR RI, Prakosa, meminta tim Banggar DPR tetap membahas RAPBN 2012 dengan pemerintah. Sebab, jika tidak, Banggar bisa dianggap lari dari tanggung jawab dan tugas yang sudah diamanatkan oleh undang-undang.

"Kalau tidak melaksanakan tugas itu kan lari dari tanggung jawab. Ada tugas yang harus dilakukan kan sesuai dengan undang-undang," ujar Prakosa saat dihubungi, Jumat 23 September 2011.

Prakosa menjelaskan, bahwa lari dari penugasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berarti sudah melanggar kode etik. Apalagi mereka yang duduk di Banggar diberi tugas yang diamanatkan undang-undang," kata Prakosa.

"Ini bisa diindikasikan ada pelanggaran kode etik jika keempat pimpinan Banggar itu tidak melanjutkan pembahasan RAPBN 2012. Jika sikap itu yang diambil akan merepotkan semua pihak. Bisa-bisa citra dan martabat DPR kembali jatuh. Saya melihat Banggar yang menyatakan akan mogok membahas RAPBN 2012, berargumentasi tanpa ada satu alasan yang jelas," kata Prakosa.

Prakosa menambahkan, sikap semacam itu sama saja dengan seorang pejabat negara yang diberi amanah sesuai UU tapi  tidak menjalankannya.

Menurut Prakosa, apa yang dipersoalkan para pemimpin Banggar itu terpisah dari tugas dan tanggung jawab untuk membahas anggaran. "Apa pun yang tidak terkait mestinya dikesampingkan dulu, tugas harus dilaksanakan. Apalagi, itu masalah terpisah. Tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan tugas," kata Prakosa.

Hingga saat ini, lanjut Prakosa,  memang belum ada teguran khusus kepada Banggar lantaran hendak mogok melakukan pembahasan RAPBN 2012. Namun BK tak akan segan bersikap jika memang ada indikasi pelanggaran kode etik. "Sekarang mereka (Banggar) kan baru berencana. Jika dalam rapat pembahasan yang sudah dijadwalkan ternyata tidak dilaksanakan, sudah dipastikan itu melanggar," kata Prakosa.

"Tapi sekarang BK me-warning. Alasannya menunda pembahasan anggaran belum jelas. Hanya karena dimintai keterangan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyerahkan tugas kepada pimpinan DPR, itu tidak benar," tambah Prakosa. (umi)

Tidak ada komentar: