BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 27 September 2011

Polisi Siap Amankan Eksekusi Trisakti

INILAH.COM, Jakarta - Polres Jakarta Barat siap untuk mengamankan proses eksekusi rektorat Trisakti sesuai keputusan MA beberapa waktu lalu. Hal ini untuk mencengah bentrokan dari massa dua belah kubu.
Menurut Kapolres Jakarta Barat, Kombes Setija Junianta, pihak yayasan Trisakti telah meminta bantuan pengamanan eksekusi rektorat Trisakti. Dari pertemuan itu pihak Polres menyatakan siap dan meminta pihak Yayasan untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak pengadilan maupun rektorat untuk menentukan waktu tepat eksekusi.
“Kita sarankan yayasan untuk tetap koordinasi dengan pihak pengadilan dan rektorat. Lobby kedua belah pihak. Kami menghimbau massa tidak membawa senjata tajam maupun senjata api saat eksekusi berlangsung," ujarnya.
Sementara Sekretaris Umum Yayasan Trisakti, Abi Jabar mengatakan telah mengirim surat permohonan eksekusi kembali, kepada Ketua PN Jakarta Barat tersebut tertanggal 18 juli 2011 dengan No 139/S/KH-AA/VII/2011. Abi mengatakan pihak Yayasan Trisakti dalam minggu ini menemui Ketua PN Jakarta Barat untuk menanyakan kelanjutan rencana eksekusi rektorat yang tertunda.
"Tembusan ketua MA, Ketua PT DKI dan team Yayasan Trisakti. Kemudian dikirim follow up pertengahan bulan Agustus," ucap Abi Jabar. Sebagai tindak lanjut, kuasa hukum Yayasan Trisakti dalam minggu ini akan menemui Ketua PN Jakarta Barat untuk menanyakan kelanjutan rencana eksekusi rektorat yang tertunda.

Seperti diberitakan sebelumnya, kericuhan terjadi saat pembacaan eksekusi penetapan Universitas Trisakti oleh juru sita Pengadilan Negeri Jakarta pada Kamis (19/5/2011). Kala itu, massa yang diduga dari pihak berupaya menghalangi eksekusi. Bahkan, surat eksekusi yang hendak dibacakan Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat, direbut paksa oleh massa. Ironisnya, peristiwa tersebut berlangsung di depan Kapolres Metro Jakarta Barat, ketika itu yakni Kombes Yazid Fanani.

Terkait gagalnya eksekusi itu, Bambang Widjojanto, Pengacara Rektorat Trisakti, menjelaskan Putusan MA tersebut non-executable, apalagi dalam putusan tersebut pada amar putusan nomor 4, melarang para pihak dan siapapun juga tanpa kecuali yang mendapat wewenang dari pimpinan Usakti untuk masuk ke lingkungan Kampus Usakti dan dilarang untuk melakukan Tri Darma Perguruan Tinggi, jika putusan ini dilaksanakan, maka dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang menghilangkan hak asasi seluruh civitas akademika Universitas Trisakti.

Tidak ada komentar: