INILAH.COM, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Aliansi Independen Peduli Publik resmi melaporkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dana Hibah dan Bantuan Sosial Provinsi Banten tahun 2011.
"Kami secara langsung menyebut Ratu Atut yang terindikasi secara langsung melakukan tindak pidana korupsi atas kebijakannya melalui program ataupun kegiatan bantuan hibah atau bantuan sosial senilai Rp340 miliar dan dana bansos Rp51 miliar," ujar Aliansi Independen Peduli Publik Uday Suhada di KPK, Jakarta, Rabu (28/9/2011).
Menurut Uday, kebijakan Gubernur Banten ini tidak didasarkan pada kajian dan kelaikan yang jelas. "Bahwa lembaga A menerima sekian rupa tidak jelas penerimanya, mengapa alasannya," ujarnya.
Apalagi, sambung Uday, jika melihat kondisi sosial masyarakat Banten yang carut-marut, fasilitas jalan yang tak memadai, fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan yang buruk.
"Tapi di tengah-tengah persoalan itu Gubernur Banten membuat kebijakan bantuan hibah Rp340 miliar kepada 150 lembaga yang ternyata sebagian diantaranya adalah lembaga fiktif," ujarnya.
Senada dengan Uday, Peneliti ICW Abdulah Dahlan mengatakan yang bertanggung jawab atas dana Hibah dan baksos adalah Kepala Daerah dan Kepala Dinas.
"Yang langsung bertanggung jawab dalam dana hiba ini kepala daerah dan kepala dinas yang langsung bertanggung jawab pada pendistribusian dana hibah," ujarnya.
Dahlan juga mengatakan atas tindakan tersebut maka Ratu Atut terancam Pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi tudingan ini, Atut Chosiyah menilai ada yang mempolitiasi penggunaan dana belanja hibah Rp 340,46 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Banten 2011
“Hibah ini program rutin untuk pelayanan sosial kemasyarakatan. Ini sudah ada sejak lama, tetapi tidak pernah diributkan. Kenapa saat mau pilkada (Pilgub Banten-red) ini diributkan,” kata Atut seusai pengukuhan anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Provinsi Banten Banten di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (16/8). [mah]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar