VIVAnews -- Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa mengaku institusi yang dia pimpin saat ini membutuhkan hakim agung yang menguasai hukum pajak.
"Tentu DPR harus memikirkan itu," ujar Harifin di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 27 September 2011.
Menurut dia, kebutuhan itu sangat mendesak bagi MA. Namun, lanjut dia, MA memerlukan orang-orang yang memiliki integritas dan pengetahuan mumpuni untuk mengisi posisi tersebut. "Kita serahkan saja ke DPR. Kami berharap yang terbaik. Tentu kalau kita yang memiliki integritas dan ilmu pengetahuan," ungkapnya.
Saat ini, kata Harifin, ada beberapa kandidat yang memenuhi kriteria untuk menjadi hakim agung di bidang perpajakan. Namun, Harifin enggan menyebutkan siapakan calon yang dimaksud. "Ada beberapa yang memenuhi kriteria, tapi kita tidak mau mendahului DPR RI," katanya.
Menurut UU Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak, pembinaan serta pengawasan umum terhadap hakim Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung. Sedangkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan ditanggulangi oleh Kementrian Keuangan.
Skandal korupsi pajak yang melibatkan Gayus Tambunan beberapa waktu lalu memunculkan wacana pengadilan pajak berada di bawah MA sepenuhnya. Karena, selama ini dianggap pengadilan pajak tak terawasi dengan maksimal, sehingga cenderung mudah terjadi tindak pidana korupsi. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar