BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 23 September 2011

Menhan Bantah Gelapkan Anggaran

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Mabes TNI pada Rabu (14/9), memenuhi undangan rapat kerja (Raker) dengan Komisi I DPR membahas rincian APBN-P untuk Kemenhan dan TNI Tahun Anggaran 2011.
Dua hari sesudahnya, beberapa media cetak memberitakan sejumlah hal yang dibicarakan dalam rapat tersebut. Diantaranya, terkait perubahan jumlah alokasi anggaran dalam APBN-P 2011 untuk Kemenhan dan TNI yang dianggap DPR dilakukan sepihak oleh Kemhan sehingga muncul dugaan penggelapan anggaran.
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, menegaskan, tidak ada anggaran yang digelapkan oleh institusinya sebagaimana yang diberitakan di media massa. Dijelaskannya, pembahasan alokasi APBN-P 2011 diawali melalui Raker Komisi I DPR RI dengan Menhan dan Panglima TNI tanggal 6 Juli 2011 yang menyimpulkan bahwa Kemenhan direncanakan mendapat alokasi anggaran dalam APBN-P 2011 sebesar Rp 2,485 triliun.
Berdasarkan hasil Raker Banggar DPR dengan pemerintah tanggal 5 sampai 22 Juli 2011, kata Purnomo, Kemenhan mendapat tambahan dari optimalisasi sebesar Rp 50 miliar untuk alat kesehatan rumah sakit Kapal Republik Indonesia (KRI) dr Suharso. ? Sementara itu, pada rapat kerja antara Kemenkeu dengan Komisi I DPR tanggal 19 September 2011, yang diwakili Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati menjelaskan, bahwa Rp 443 miliar dari alokasi anggaran dalam APBN-P 2011 sebesar Rp 2,485 triliun dialokasikan untuk menampung luncuran Pinjaman Dalam Negeri TA 2010.
Sehingga alokasi APBN-P 2011 untuk Kemenhan menjadi sebesar Rp 2,041 triliun ditambah dengan tambahan dari optimalisasi sebesar Rp 50 miliar untuk alat kesehatan. "Total keseluruhan anggaran menjadi Rp 2,091 triliun," jelas Purnomo dalam siaran pers yang diterima Republika, Kamis (22/9).
Purnomo melanjutkan, karena Rp 41 miliar untuk KRI Soeharso dan sedang dilaksanakan kegiatannya berdasarkan DIPA UO TNI AL No: 0005/012-23.1.01/00/2011 Revisi II tanggal 30 Mei 2011, maka pengusulan daftar kegiatan dan anggaran percepatan MEF dan Non MEF melalui APBN-P TA 2011 menjadi sebesar Rp 2,050 triliun. ? Dengan penjelasan dari Wamenkeu terkait perubahan alokasi anggaran Kemenhan tersebut, kata Purnomo, Komisi I DPR menyatakan agar proses administrasi diperbaiki dan lebih ditata. Dengan melibatkan Komisi I DPR dalam pengambilan keputusan, hal itu bisa menghindari terjadinya kesalahan persepsi dalam hal penggunaan anggaran negara. "Jadi tidak ada penggelapan anggaran," jelasnya.

Tidak ada komentar: