BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 29 September 2011

Operator Tol Wajib Sosialisasikan Kenaikan Tarif Tol

Ramdhania El Hida - detikFinance

Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum telah memastikan akan ada kenaikan tarif 14 ruas tol pada 7 Oktober 2011. Para operator tol yang ruas jalannya mengalami kenaikan wajib melakukan sosialisasi kebijakan tersebut.

"Tarif tol itu tanggal 27 sudah saya tandatangani belaku 10 hari setelah ditandatangani, kenapa 10 hari saya minta badan usaha jalan tol itu memberikan penjelasan terlebih dahulu sosialisasi kepada masyarakat," kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto di kantor kementerian perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (29/9/2011)

Djoko kembali menegaskan kenaikan itu mencakup 14 ruas tol di seluruh Indonesia. Besar kenaikan tarif 14 ruas to itu sesuai dengan inflasi di kota setempat dengan rata-rata kenaikan 11-13%. Tarif baru berlaku 7 Oktober 2011 atau 10 hari setelah Djoko menandatanganinya 27 September 2011.

"Sekarang mustinya kalau anda naik jalan tol sudah ada sosialisasinya tarifnya naik berapa menjadi sekian-sekian dan sebagainya, jadi sekarang suasana sosialisasi," katanya.

Penyesuaian tarif tol selama ini merujuk pada pasal 48 Undang-Undang (UU) 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2005 mengenai jalan tol, khususnya pasal 68 yang mengatur soal evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap 2 tahun sekali dan disesuaikan dengan inflasi.

Sebanyak 14 ruas tol yang akan dinaikkan tarifnya antara lain:

  1. Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (panjang 59 km)
  2. Tol Jakarta-Tangerang (33 km)
  3. Tol dalam kota Padalarang-Cileunyi (64,4 km)
  4. Tol Semarang Seksi A,B,C (24,75 km)
  5. Tol Surabaya-Gempol (49 km)
  6. Tol Palimanan-Kanci (26,3 km)
  7. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang/Cipularang (58,5 km)
  8. Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (42,70 km)
  9. Tol Serpong-Pondok Aren (7,25 km)
  10. Tol Tangerang-Merak (72,45 km)
  11. Tol Ujung Pandang tahap I dan II (6,05 km)
  12. Tol Ulujami-Bintaro (5,55 km).
  13. Tol Dalam Kota
  14. Lingkar Luar Jakarta
 

Tidak ada komentar: