VIVAnews -- Gugatan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI) terhadap Ketua Mahkamah Agung, Harifin Andi Tumpa senilai Rp50 miliar ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim menilai KAI tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai penggugat dalam perkara ini.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Nirwana saat membacakan putusan dalam persidangan, Jakarta, Kamis 22 September 2011.
Dalam putusan itu, majelis hakim mengabulkan eksepsi Harifin Andi Tumpa yang menyebut KAI tidak berhak mengajukan perkara ini. Pasalnya, keberadaan KAI bukan sebagai organisasi advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003. "Eksepsi tergugat beralasan hukum dan diterima," kata dia.
Dijelaskan majelis, KAI baru berdiri pada 2008. Padahal, Pasal 32 Ayat (4) UU Advokat mengamanatkan pembentukan organisasi tunggal advokat paling lama dua tahun sejak diberlakukannya UU Advokat pada April 2003.
"Saat itu sudah ada organisasi advokat yang diakui para advokat. Terbentuknya KAI sudah melampaui waktu, maka dengan sendirinya keberadaan KAI bukan dimaksud sebagaimana Pasal 28," tuturnya.
Majelis menilai dalil KAI yang menganggap pembentukan organisasi advokat baru tidak memiliki sanksi sebagaimana diatur dalam UU Advokat tidak tepat. Sebab setiap orang harus mematuhi hukum tanpa melihat sanksi yang berlaku. "Dengan tak terpenuhinya UU itu, maka dengan sendirinya penggugat tak punya legal standing untuk mengajukan gugatan," jelas dia majelis.
Menanggapi penolakan tersebut, pengacara KAI, Erman Umar menyatakan akan mengajukan banding. Erman menilai putusan majelis hakim bertentangan dengan putusan MK nomor 101 dan 079 yang menentukan bahwa keberadaan organisasi advokat yang masih eksis harus dianggap tetap ada, hingga dibentuknya wadah tunggal organisasi advokat. "Putusan MK tetap mewajibkan Pengadilan Tinggi untuk menyumpah," jelas Erman.
Selain banding, Erman berencana menggugat seluruh Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia dan hakim yang menolak advokat KAI beracara.
Sebelumnya, para penggugat menilai perbuatan Harifin saat mengesahkan nota kesepahaman (MoU) antara KAI dan Peradi pada 24 Juni lalu telah keliru. Apalagi mengingat nama Peradi telah dikukuhkan dalam surat Ketua MA kepada Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia nomor 089/KMA/VI/2010 tertanggal 25 Juni 2010 yang berakibat penyumpahan advokat harus diajukan oleh Peradi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar