Didi Syafirdi - detikNews
Jakarta - Koruptor selalu memiliki cara untuk mengakali hukum dan aturan. Salah satunya dalam memanipulasi data rekening di bank. Agar tidak terendus Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) koruptor punya cara jitu. Bagaimana?
"Kebanyakan gunakan dokumen palsu," kata Direktur Hukum dan Regulasi PPATK, M Yusuf usai diskusi di Universitas Trisakti, Tomang, Jakarta Barat, Rabu (28/9/2011).
Nah, setelah menggunakan nama palsu, koruptor melanjutkan trik lainnya untuk mengakali agar tidak masuk kategori transaksi mencurigakan. "Memindahkan uang sesaat, ada pakai nama orang lain dan perusahaaan fiktif," jelasnya.
Ada juga cara lain yang dilakukan dengan bertransaksi menggunakan uang tunai. Salah satunya dalam kasus Gayus Tambunan yang menggunakan mata uang asing.
"Di kasus Gayus ya, malah di kasus Gayus uang dollar yang tidak ada di pasaran," tambah Yusuf tanpa memperinci dollar dari negara mana.
Gayus diketahui menggunakan dollar Singapura dan juga dollar Amerika Serikat. "Uang dibuat dari luar langsung," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar