VIVAnews - Tersangka dugaan suap proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang, Muhammad Nazaruddin, melaporkan Duta Besar Kolombia Michael Menufandu ke Markas Besar Kepolisian RI hari ini, Kamis 22 September 2011.
Laporan polisi diterima Badan Reserse Kriminal Polri dengan Nomor Laporan 559/IX/2011/Bareskrim. "Kami laporkan dengan Pasal 421 juncto 372 KUHP," kata pengacara Nazaruddin, Dea Tungga Esti, di Mabes Polri.
Nazaruddin melaporkan Menufandu karena merasa barang yang dititipkan kepada Menufandu saat di Cartagena pada tanggal 7 Agustus 2011 itu tak pernah kembali.
Padahal tas hitam itu berisi barang-barang berharga dan bukti-bukti yang dimiliki Nazaruddin dalam kasus Wisma Atlet. Di antaranya, dua buah HP Backberry warna hitam lengkap dengan pin, email, beserta charger, satu buah HP Nokia C5 beserta charger, sebuah HP merk Nokia tipe E7, 4 buah flashdisk, sebuah CD berisi rekaman CCTV rumah Nazaruddin, sebuah jam tangan merek Patek Philippe, sebuah tiket elektronik dari Cartagena ke Bogota, uang senilai US$20 ribu, dan sebuah dompet.
Saat itu Nazaruddin ditangkap aparat kepolisian negara setempat dan menitipkan harta pribadi miliknya kepada Menufandu.
Sebelumnya, Menufandu membantah keras tudingan kubu Nazar, juga tuduhan dia menerima uang dari eks Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
Senada, Petugas Ditjen Imigrasi yang ikut menjemput Nazaruddin ke Kolombia, Rohadi Imam Santosa, menjelaskan sejak Nazaruddin ditangkap sampai tiba di tanah air, tas kecil itu masih dalam kondisi tersegel.
Dan tas kecil itu tidak hanya disegel satu kali, tapi dua kali. Pertama, oleh Pemerintah Kolombia ketika Nazaruddin baru saja tertangkap. Setelah tim dari KPK dan Polri tiba di Kolombia, segel tersebut dibuka dan seluruh anggota tim diminta untuk melihat isi tersebut. “Setelah dibuat berita acara, disegel lagi,” kata pimpinan tim penjemput Nazaruddin, Brigadir Jenderal Anas Yusuf. Jadi, penyegelan kedua dilakukan oleh Kedutaan RI di Kolombia di hadapan tim. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar