BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 23 September 2011

Vonis Terdakwa Wisma Atlit Rendah, Ada Apa?

INILAH.COM, Jakarta - Dua terdakwa kasus wisma atlit Mindo Rosalina Manuang dan M El-Idris telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Masing-masing divonis 2,5 tahun untuk Rosa, dan 2 tahun untuk Idris. Putusan adil?
Putusan hakim Tipikor kepada dua terdakwa kasus suap Wisma Atlit lebih rendah dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena sebelumnya, Jaksa menuntut M El-Idris penjara 3,5 tahun, denda sebesar Rp150 miliar, serta subsider 4 bulan. Adapun Rosa, dituntut oleh JPU dengan 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan apapun putusan hakim terkait para terdakwa kasus wisma atlit harus dihormati oleh semua pihak. Dia menyebutkan hakim pasti memiliki paradigma, pemahaman, penyikapan terhadap bukti serta persepsi terhadap hukum.
"Ketika korupsi dipahami sebagai sebuah realitas yang terus memelaratkan rakyat dan merontokan wibawa serta integritas bangsa secara keseluruhan, maka putusan hakim itu idealnya punya spirit yang jelas," katanya kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/9/2011).
Lebih lanjut Busyro mengkritik terhadap fenomena putusan hakim terkait kasus korupsi yang cenderung rendah. Mantan Ketua Komisi Yudisial ini menilai putusan hakim kerap kehilangan ruh keberpihakan kepada publik. "Seakan-akan putusan hakim itu tidak mencerminkan ideologi hukum," kritiknya.
Namun ketika ditanya apakah dirinya kecewa dengan putusan hakim Tipikor terhadap dua terdakwa kasus wisma atlit, Busyro secara diplomatis menyebutkan belum bisa berkomentar dengan alasan belum membaca putusan hakim Tipikor. "Saya belum bisa menyatakan kekecewaan ataupun memberi apresiasi," cetusnya.
Anggota Komisi Hukum DPR RI Trimedya Pandjaitan mengatakan untuk menilai apakah putusan hakim mencerminkan rasa keadilan atau tidak harus dilihat fakta di persidangan temasuk berapa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Karena dalam perkara suap, tuntutan maksimal itu lima tahun, itu juga tergantung peran masing-masing," ujarnya.
Hanya saja, kata bekas Ketua Komisi Hukum DPR ini, jika melihat putusan hakim kepada dua terdakwa kasus wisma atlit dirasa kurang mencerminkan rasa keadilan kepada masyarakat. "Namun semuanya harus kembali ke fakta persidangan," tambahnya.
Terkait kasus ini, Politikus PDI Perjuangan ini mempertanyakan posisi El-Idris hanya sebagai marketing di PT Duta Graha Indah yang diposisikan sebagai pihak yang memiliki peran sentral dalam perkara ini. "Apa iya dia yang setting semuanya? Dimana-mana, marketing itu menjalankan perintah manajemen," paparnya.
Lebih lanjut Trimedya menegaskan ada yang janggal dalam perkara wisma atlit ini, karena pihak PT DGI belum ada dari pihak top leader manajemen yang dipanggil. "Ini janggal, top leadernya tidak dipanggil. Dalam putusan juga tidak disebutkan. Ada apa?" tanyanya keheranan.
Majelis Hakim memutuskan Rosalina dan El-Idris terbukti memberikan tiga lembar cek senilai Rp3,2 miliar kepada Sesmenpora Wafid Muharam untuk mengikutsertakan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai pelaksana dalam proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan.
Selain itu Rosa bersama Idris juga terbukti melakukan kesepakatan mengenai adanya komitmen fee sebesar 14 persen kepada anggota DPR Muhammad Nazaruddin dalam bentuk pemberian 4 lembar cek BCA senilai Rp4,3 miliar atas ditetapkannya PT DGI sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet di Palembang. [mdr]

Tidak ada komentar: