Rachmadin Ismail - detikNews
Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Seluma, Bengkulu, Murman Effendi. Tersangka kasus dugaan suap ke DPRD Seluma itu akan menjalani waktu di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, untuk 20 hari ke depan.
Seluma keluar dari Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (26/9/2011) sekitar pukul 18.30 WIB. Tak sepatah kata pun terucap dari ketua Partai Demokrat Bengkulu tersebut.
"Untuk 20 hari pertama, tersangka kami tahan di Rutan Cipinang," ujar Juru bicara KPK, Johan Budi.
Saat ditanya apakah penahanan itu karena Murman bersikap kurang kooperatif? Johan tak menampiknya. "Karena memang dua kali mangkir. Dan ini panggilan ketiga. Yang pasti ini (penahanan) semata-mata untuk kepentingan penyidikan," tandasnya.
Seperti diketahui, Murman ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada awal Juli lalu. Oleh KPK, Murman dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal (13) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Artinya, Murman telah memberi atau menjanjikan sesuatu ke pihak lain dalam hal ini DPRD Seluma untuk berbuat atau tidak berbuat terhadap suatu hal.
Suap dari Murman untuk DPRD Seluma itu diduga terkait dengan Perda Nomor 12 tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan melalui anggaran tahun jamak (multi-years). Adapun proyek yang terdiri dari 25 paket pekerjaan itu didanai dengan APBD tahun 2011-2015. Nilai proyeknya awalnya Rp 350 miliar, namun kemudian ditambah anggarannya menjadi Rp 381 miliar.
Dalam kasus ini, 30 wakil rakyat di DPRD Seluma juga diduga menerima suap masing-masing Rp 100 juta dalam bentuk dua lembar cek yang nilainya masing-maisng Rp 50 juta. "DPRD Seluma juga sudah kita periksa. Tetapi kita masih menjerat pemberinya (Murman)," imbuh Johan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar