Andi Saputra - detikNews
Jakarta - DPR memilih politisi PDIP, Gayus Lumbuun, sebagai hakim agung. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ahmad Kamil, berharap Gayus cepat beradaptasi dengan sistem kerja di MA.
"Kan DPR sudah menetukan, sekarang makannya di sini. Semoga menu makannya juga sama-sama. Semoga, Pak Gayus cepat menyesuaikan diri," kata Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Ahmad Kamil, usai salat Jumat di MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat, (30/9/2011).
MA juga berharap kebiasaan Gayus yang suka berbicara lantang ke publik dapat disesuaikan dengan kebijakan MA. Sebab, MA mempunyai sistem yang membolehkan orang berbicara adalah orang- orang tertentu, seperti Ketua MA, Jubir MA atau Humas MA.
"Kita kan harus mengembalikan jati diri kita sebagai hakim. Silent. Diam. Artinya, yang terbuka ya terbuka. Yang tertutup ya tertutup. Silakan baca keputusannya tapi jangan recoki saat membuat keputusan. Itu kewenangan hakim," papar Kamil.
Saat ini, MA memiliki 48 hakim agung. Dengan bertambahnya 6 hakim agung baru maka menjadi 54 hakim agung. Namun, dengan 13 ribu perkara setiap tahunnya, MA mengaku sangat keteteran.
"Saya kira, Pak Gayus kan intelektual dan lama berkecimpung di bidang hukum. Dia tahu bagaimana menempatkan diri," kata Kamil.
Dalam voting Komisi III DPR, Gayus mendapat 44 suara. Gayus berada di urutan kedua setelah Suhadi yang mendapat 51 suara.
Pemilihan ini dihadiri 50 orang anggota Komisi III. Masing-masing mendapatkan kesempatan untuk menuliskan 6 nama calon hakim agung pilihannya.
Berikut nama lengkap hakim agung pilihan Komisi III dan perolehan suaranya:
1. Suhadi (51 suara)
2. Gayus Lumbuun (44 suara)
3. Andi Samsan Nganro (43 suara)
4. Nurul Elmiyah (42 suara)
5 Dudu Duswara (34 suara)
6. Hari Jatmiko (33 suara).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar