Egir Rivki - detikNews
Jakarta - Sikap Badan Anggaran (Banggar) DPR yang mogok membahas RAPBN 2012 dipertanyakan banyak pihak karena dinilai melanggar Undang-undang. Bila tetap mogok, anggota Banggar diminta untuk mundur dari DPR.
"Sebaiknya anggota Banggar mundur dari anggota DPR. Atau minta ke fraksinya, agar dipindahkan dari Banggar," ujar Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (24/9/2011).
Menurut Ray, untuk menyatakan ketidaksetujuannya dalam dunia politik dikenal 2 cara yaitu, abstain dan walk out. Namun, hal tersebut baru bisa dilakukan jika terkait dengan materi rapat.
"Sedangkan mereka mogok karena apa? Saya melihat alasan mereka mogok tidak ada keterkaitan dengan materi," terangnya.
Aksi mogok Banggar terkait pemanggilan oleh KPK, dinilai sangat berlebihan. Banggar yang memilih mogok kerja ini dinilai sikap yang tidak dewasa dan melanggar Undang-undang.
"Lebih parah dari sikap anak kecil, dan ini sangat inkonstutisional," imbuhnya.
Banggar DPR mogok membahas RAPBN 2012 akibat pimpinannya diperiksa KPK pekan lalu. Banggar beralasan pemeriksaan yang dilakukan KPK tidak seharusnya karena hanya menanyakan mekanisme rapat dan pengambilan keputusan di Banggar. Banggar menilai jika hanya menanyakan mekanisme, KPK bisa datang ke DPR tanpa perlu pemanggil ke empat pimpinan Banggar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar