VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, berkas penyidikan tersangka kasus suap Hakim Syarifuddin sudah lengkap atau P21. Sehingga, kasusnya sudah siap di sidangkan.
"Berkas hakim Syarifuddin sudah lengkap (P21)," kata juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta. Rabu, 28 September 2011.
Syarifuddin yang ditemui usai menjalani pemeriksaan terakhir di KPK menyatakan, siap menghadapi persidangan.
Selain itu, salah satu hakim senior ini juga menegaskan, dirinya akan mengajukan gugatan perdata terkait perbuatan hukum yang dilakukan petugas KPK saat menggeledah rumah Syarifuddin.
"Saat KPK datang ke rumah, saya sempat minta mana surat kalian. Dia (penyidik) sudah tahu Rp250 juta dalam tas, mengambil barang, menggeledah, tidak ada berita acara penggeledahan. Itulah yang saya anggap perbuatan melawan hukum," ujar Syarifuddin.
Dia pun mengaku, siap jika harus dilakukan pembuktian terbalik terkait uang Rp250 juta yang diduga suap dari Puguh Wiryawan, Kurator PT Skycamping IndonesiaI. "Pembuktian terbalik, semua siap," imbuhnya. (adi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar