Septiana Ledysia - detikNews
Jakarta - Para penumpang maskapai penerbangan yang
merasa dirugikan karena kehilangan atau bagasi mengalami kerusakan
berhak menerima ganti rugi. Dan pihak maskapai juga wajib membayarkan
uang tunggu jika ada masa tunggu ganti rugi.
"Pihak maskapai
diwajibkan untuk melakukan penggantian dan memberikan uang tunggu jika
ada masa tunggu," jelas Kapuskom Kemenhub Bambang S Ervan saat dihubungi
detikcom, Senin (10/2/2014).
Bambang mengutarakan, peraturan
tersebut sudah jelas tertuang dalam Peraturan Menteri No 77 Tahun 2011
ayat tiga tentang Penerbangan. Bunyi ayat itu yaitu Tanggung jawab
pengangkut adalah kewajiban perusahaan angkutan udara untuk mengganti
kerugian yang diderita oleh penumpang dan atau pengirim barang serta
pihak ketiga.
"Jika tidak direspon, masyarakat berhak melakukan komplain dan masyarakat berhak menuntut jalur hukum," imbuh Bambang.
Bambang
menjelaskan, penumpang berhak membawa permasalahan tersebut ke jalur
hukum jika penumpang tidak puas. Walaupun barang atau kerugian yang
dialami sudah diganti oleh pihak penerbangan.
"Maka masyarakat jangan diam saja jika merasa dirugikan," imbuh Bambang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar