BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 10 Februari 2014

Bagasi Hilang, Lion Air Wajib Membayar Uang Tunggu

Septiana Ledysia - detikNews

Jakarta - Para penumpang maskapai penerbangan yang merasa dirugikan karena kehilangan atau bagasi mengalami kerusakan berhak menerima ganti rugi. Dan pihak maskapai juga wajib membayarkan uang tunggu jika ada masa tunggu ganti rugi.

"Pihak maskapai diwajibkan untuk melakukan penggantian dan memberikan uang tunggu jika ada masa tunggu," jelas Kapuskom Kemenhub Bambang S Ervan saat dihubungi detikcom, Senin (10/2/2014).

Bambang mengutarakan, peraturan tersebut sudah jelas tertuang dalam Peraturan Menteri No 77 Tahun 2011 ayat tiga tentang Penerbangan. Bunyi ayat itu yaitu Tanggung jawab pengangkut adalah kewajiban perusahaan angkutan udara untuk mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang dan atau pengirim barang serta pihak ketiga.

"Jika tidak direspon, masyarakat berhak melakukan komplain dan masyarakat berhak menuntut jalur hukum," imbuh Bambang.

Bambang menjelaskan, penumpang berhak membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum jika penumpang tidak puas. Walaupun barang atau kerugian yang dialami sudah diganti oleh pihak penerbangan.

"Maka masyarakat jangan diam saja jika merasa dirugikan," imbuh Bambang.

Tidak ada komentar: