Oleh: Fadhly Zikri
INILAH.COM, Jakarta
- Pakar hukum tata negara Refly Harun berpendapat tidak ada pasal yang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam Perppu Nomor 1
Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Perppu itu
telah menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 setelah disahkan oleh
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.
"Ini
undang-undang terkait MK sendiri. Yang saya pandang adalah materi sama
sekali tidak ada berkaitan dan bertentangan dengan konstitusi," kata
Refly ke INILAH.COM, Senin(10/2/2014).
Sebagaimana diberitakan, sejumlah
pengacara yang tergabung dalam Forum Pengacara Konstitusi mengajukan
gugatan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas
UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY).
Dalam permohonannya, Forum Pengacara
Konstitusi meminta agar MK menyatakan Perppu tersebut bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sidang gugatan itu sedang berproses.
Menurut Refly, apabila MK menerima gugatan itu maka semakin mengindikasikan lembaga pengawal konstitusi tidak mau diawasi.
"Orang menganggap MK kelewatan jika menerima gugatan itu, MK tidak mau diawasi," ujarnya. [rok]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar