BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 10 Februari 2014

Tidak Mau Diawasi, MK Kelewatan

Oleh: Fadhly Zikri
INILAH.COM, Jakarta - Pakar hukum tata negara Refly Harun berpendapat tidak ada pasal yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Perppu itu telah menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 setelah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.

"Ini undang-undang terkait MK sendiri. Yang saya pandang adalah materi sama sekali tidak ada berkaitan dan bertentangan dengan konstitusi," kata Refly ke INILAH.COM, Senin(10/2/2014).

Sebagaimana diberitakan, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Forum Pengacara Konstitusi mengajukan gugatan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dalam permohonannya, Forum Pengacara Konstitusi meminta agar MK menyatakan Perppu tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sidang gugatan itu sedang berproses.

Menurut Refly, apabila MK menerima gugatan itu maka semakin mengindikasikan lembaga pengawal konstitusi tidak mau diawasi.

"Orang menganggap MK kelewatan jika menerima gugatan itu, MK tidak mau diawasi," ujarnya. [rok]

Tidak ada komentar: