BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 05 Februari 2014

Kasus Century di KPK Segera Masuk Tahap Penuntutan

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merampungkan penyidikan kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, kasus itu sudah diperiksa jaksa. Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Deputi Bank Indonesia (BI) Budi Mulya sebagai tersangka. Bambang memperkirakan, berkas kasus ini akan masuk ke penuntutan minggu kedua atau ketiga bulan Februari. 

"Minggu lalu kan intensifikasi pemeriksaan saksi-saksi karena ada catatan dari JPU. Nah, setelah pemeriksaan itu, sekarang JPU klarifikasi dan konfirmasi," ujar Bambang. Klarifikasi dan konfirmasi ini penting untuk membangun argumentasi di dakwaan. 

Diketahui, Budi Mulya yang mantan Deputi Bidang V Pengawasan Moneter Bank Indonesia ditetapkan sebagai tersangka kasus Century karena diduga menyalahgunakan kewenangannya terkait pemberian FPJP Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Budi dijerat pasal penyalahgunaan kewenangan yang diatu pada Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur soal perbuatan yang merugikan keuangan negara dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. (umi)

Tidak ada komentar: