VIVAnews - Ratusan pedagangan Blok F Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengamuk, Kamis 6 Februari 2014. Mereka tak terima kios miliknya yang sudah ditempati puluhan tahun disegel.
Pantauan tvOne di lapangan, mereka membuka paksa gembok segel itu dengan las, linggis, dan palu, hingga toko itu terbuka.
Kios itu disegel lantaran para pedagang tak mau bayar kios setelah direvitalisasi. PD Pasar Jaya menetapkan tarif Rp67,5 juta per meter per segi bagi para pedagang yang ingin memiliki kios kembali.
Para pedagang menilai PD Pasar Jaya telah melakukan intimidasi kepada pedagang dengan cara menggembok dan mengelas kios, karena tak mau membayar. Sebenarnya, sebelumnya PD Pasar Jaya sudah melayangkan surat peringatan dan pengambilalihan kios, namun surat ini tak digubris.
"Satu kios itu 4 meter, dikali Rp67,5 juta itu jadi Rp270 juta. Ini sangat mahal," kata H Jhony, pedagang yang memiliki kios dilantai I, Rabu 6 Februari 2014.
Hal senada juga disampaikan pedagang lain. Syafril Rusli menilai PD Pasar Jaya sangat keterlaluan. Perlakuan PD Pasar Jaya sangat tidak menghargai pedagang pasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar