TEMPO.CO, Jakarta - Banjir beras asal Vietnam menjadi kisruh akan status keabsahannya. Menteri Pertanian Suswono memastikan beras impor jenis medium yang beredar di Pasar Induk Cipinang tersebut ilegal. Sebab, beras tersebut diimpor oleh importir swasta, bukan Perum Bulog.
"Impor beras medium merupakan kewenangan Bulog. Kalau ada beras umum di Cipinang sementara yang mengimpor adalah swasta, sudah pasti ilegal," kata Suswono kepada Tempo di kantornya, akhir pekan ini. (Baca: Mentan Pastikan Beras Vietnam di Cipinang Ilegal).
Ia menjelaskan, kebutuhan impor beras selama ini terbagi atas dua jenis, yakni beras umum atau dikenal dengan beras medium dan beras khusus. Beras umum digunakan untuk mendukung ketahanan pangan. Mekanisme importasinya ditetapkan dalam Rapat Koordinasi di Kementerian Perekonomian. Rapat tersebut menentukan kapan beras medium tersebut diimpor dan berapa jumlahnya.
Sementara beras khusus biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan tertentu, seperti restoran, keperluan kesehatan, dan kebutuhan industri. Ada juga beras ketan dan beras menir yang pecahannya 100 persen untuk bahan baku tepung.
Menurutnya, mekanisme importasi beras khusus ini melalui pembahasan di Tim Kelompok Kerja Beras yang beranggotakan lintas kementerian. Tim yang terdiri dari Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementeran Perindustrian, dan Bappenas ini akan mengevaluasi importasi beras pada tahun sebelumnya, lantas membuat usulan tahun berjalan. Dari rapat itu, akan dibuka pendaftaran importir yang memerlukan rekomendasi importasi beras.
Beras jenis khusus ini, kata dia, tidak menggunakan kuota impor. Sebab, kebutuhan importasi tergantung pada kebutuhan industri. Selain itu, tergantung pula pada analisa Tim Pokja Beras. "Posisi Kementerian Pertanian sesungguhnya hanya administratif karena yang menentukan Tim Pokja," ujarnya.
AYU PRIMA SANDI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar