Pewarta: Nur Muhamad
Rejanglebong,
Bengkulu (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejanglebong,
Bengkulu, menyatakan calon anggota legislatif baik DPRD maupun DPR tidak
diperbolehkan menerima sumbangan.
"Para Caleg DPRD dan DPR tidak diperbolehkan menerima sumbangan,
baik secara perseorangan, kelompok maupun perusahaan lainnya, caleg DPR
dan DPRD hanya boleh menerima sumbangan melalui masing-masing partai
politik. Ketentuan ini diatur oleh UU No.8 tahun 2012, tentang Pemilu
DPR, DPD dan DPRD," kata ketua KPU Kabupaten Rejanglebong, M Shaleh di
Rejanglebong, Minggu.
Ketentuan larangan caleg menerima sumbangan dari pihak luar tersebut
kata dia, diatur dalam pasal 131 ayat (4) empat dan 5 (lima) UU
No.8/2012, yang menyebutkan bahwa peserta Pemilu yang menerima sumbangan
pihak lain dari perseorangan lebih dari Rp1 miliar atau sumbangan dari
kelompok, perusahaan lebih dari Rp7,5 miliar maka kelebihannya tidak
boleh dipergunakan dan harus melaporkannya ke KPU guna disimpan kas
negara.
Sementara itu untuk pemberian sumbangan kepada parpol sendiri
diawasi oleh KPU dalam bentuk laporan pembukaan rekening kampanye dan
laporan dana awal kampanye parpol yang diatur dalam PKPU No.17/2013,
tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta Pemilu anggota DPR, DPD
dan DPRD.
Selain itu juga diperkuat sesuai dengan surat edaran KPU pusat
No.658/KPU/IX/2013 tertanggal 27 September 2013, tentang pelaporan dana
kampanye parpol peserta Pemilu 2014.
Ketentuan pelaporan rekening kampanye ini juga sangat penting karena
jika tidak dipenuhi maka perolehan suara Parpol dan calegnya pada
Pemilu 2014 nanti bisa dibatalkan karena dianggap melanggar aturan.
Ketentuan dalam PKPU No.17/2013, pasal empat ayat satu menyebutkan
bahwa sumber dana kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota di danai dan menjadi tanggungjawab partai politik peserta
Pemilu.
Sebaliknya ketentuan untuk anggota DPD pada PKPU 17/2013, pasal dua
pendanaan kampanye merupakan tanggungjawab masing-masing calon anggota
DPD.
Sedangkan dalam pasal lima menyebutkan masalah sumber dana kampanye
seperti yang diatur pada pasal empat untuk kampanye calon anggota DPR,
DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota berasal dari Parpol yang bersangkutan
dan sumbangan dari pihak lainnya yang sah berdasarkan hukum yang
berlaku.
Pelaporan dana kampanye Pemilu 2014 itu sendiri kata dia, bertujuan
untuk memudahkan KPU dalam memantau besaran dana kampanye masing-masing
Parpol berikut asal usul dananya berikut sumbangan dari pihak luar yang
sah kepada Parpol seperti pengusaha, perseorangan maupun dari badan
usaha non pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar