Jpnn
JAKARTA
- Bareskrim Mabes Polri menunaikan janjinya mengembangkan kasus dugaan
suap bandar judi online terhadap oknum perwira Polda Jawa Barat. Kali
ini, tersangka yang diduga sebagai pemberi suap terhadap AKP DS,
dijebloskan ke sel.
Kepala Subdit II Tindak Pidana Korupsi
Bareskrim Polri Komisaris Besar Djoko Poerwanto menjelaskan, pemberi
suap itu berinial AI. "Sudah ditahan pada Rabu 1 Oktober 2014," kata
Djoko dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (8/10).
Djoko menjelaskan, AI diduga memberi
suap kepada AKP DS, sebagai imbalan agar perwira itu membuka blokir 429
nomor rekening. Nomor rekening ini sebelumnya diblokir penyidik Polda
Jabar, terkait pengusutan kasus judi online.
Menurut dia penyerahan uang ratusan juta
itu dilakukan secara bertahap. Kata Djoko, pada 24 Juni 2014 terjadi
penyerahan sebanyak Rp 240 juta. Kemudian, 14 Juli 2014 Rp 70 juta.
"Serta 23 Juli 2014 sebanyak Rp 60 juta," katanya.
Kini, sudah tiga tersangka yang ditahan
terkait kasus tersebut. Yakni AKP DS, AKBP MB serta AI. DS dan MB diduga
menerima suap dari bandar judi online hingga total Rp 5 miliar.
Bareskrim masih terus mengusut kasus ini. (boy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar