BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 07 Oktober 2014

KPK bantah tetapkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi

Pewarta: Desca Lidya Natalia

 Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah terkait penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau.

"KPK tidak pernah mengeluarkan sprindik itu, yang kedua, KPK akan mengkaji kepalsuan sprindik itu," kata Wakil Ketua Bambang Widjojanto melalui pesan singkat yang diterima pada Selasa di Jakarta.

Pada hari ini gambar salinan surat yang tampak seperti sprindik beredar di kalangan wartawan.

Dalam sprindik tersebut tertulis nama empat orang yang disebut sebagai "Penyidik pada KPK" diperintahkan untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negara atau penyelenggara negara terkait dengan proses perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan PON XVIII di Riau yang diduga dilakukan oleh tersangka Setya Novanto selaku anggota DPR dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindan Pidana Korupsi.

Dalam gambar itu tertulis sprindik dikeluarkan pada tanggal 25 September 2014 dengan ditandatangani oleh Bambang Widjojanto.

"Dalam situasi seperti ini, KPK akan lebih meningkatkan kewaspadaannya, bisa saja ada kelompok tertentu dengan sengaja melakukan fitnah untuk merusak kredibilitas KPK dengan mengedarkan sprindik palsu tersebut," kata Bambang.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa format sprindik tersebut tidak sama.

"Dari format saja tidak sama, sprindik KPK formatnya tidak begitu," kata Johan.

Johan pun menegaskan agar tidak menarik KPK sebagai lembaga hukum ke domain politik.

"KPK adalah lembaga hukum, domain KPK adalah hukum sehingga harus dipisahkan dengan domain politik."

"Sekali lagi harus ditegaskan siapa pun sebagai apapun asal penyelenggara negara sepanjang menemukan dua alat bukti dapat diusut KPK, sebaliknya tanpa alat bukti yang cukup tidak bisa menetapkan sebagai tersangka," kata Johan.

Tidak ada komentar: