Jpnn
JAKARTA - Usulan Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang pentingnya
sistem pengelolaan dana desa mendapatkan dukungan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK Johan Budi S.P mengatakan, besarnya uang
yang dibagikan sebagai penerapan UU Desa memang sangat berpotensi
terjadinya penyalagunaan, yang berujung pada tindak pidana korupsi.
Oleh sebab itu, lembaga antirasuah
berharap ada sistem pengawasan yang baik saat program berjalan. "Jangan
sampai disalahgunakan oleh kepala desanya untuk hal-hal konsumtif.
Perangkatnya dikuatkan," ujar Johan.
KPK, menurut Johan, tidak bisa memberikan
banyak andil dalam penerapan UU Desa. Apalagi, kalau diajak melakukan
pengawasan secara langsung.
Di samping itu, jabatan kepala desa juga
tidak masuk dalam kewenangan KPK. Meski demikian, bukan berarti uang Rp 1
miliar itu akan turun tanpa pengawasan.
Johan menyebut masih ada penegak hukum
lain seperti Polisi maupun Kejaksaan yang bisa melakukan tindakan kalau
ada penyelewengan. "Yang penting pencegahannya. Sistem pengawasan harus
melekat saat program itu berjalan," jelasnya.(gun/dim/kim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar