INILAHCOM, Jakarta - Karyawan PT Nindya Karya Sabir
Said, yang menjadi saksi kasus proyek Dermaga Sabang menyatakan, bahwa
proyek pelelangan pengerjaan Dermaga Sabang sengaja direkayasa.
Menurut Said, pihak Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan dan Dermaga Bebas Sabang (BPKS) melakukan penjukan langsung kepada PT Nindya Karya, tanpa ada proses lelang proyek sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Said, dalam sidang lanjutan dengan terdakwa bekas Deputi Teknik BPKS Ramadhani Ismy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/10/2014).
"Iya, tapi prosedurnya tetap dibuat sesuai dengan mekanisme yang ada (tender proyek). Sejak tahun 2006-2011 itu, penunjukan langsung semua. Kalau terbentuknya saya tidak tahu. Karena yang menangani Nindia Sejati JO (joint operation), " kata Said, di depan Majelis Hakim Tipikor.
Said mengatakan, yang mengetahui penunjukan langsung itu adalah mantan Kepala Perwakilan Aceh-Sumatera Utara PT Nindya Karya, Heru Sulaksono dan Taufik Reza.
"Mereka yang mengetahui. Ada akte notarisnya. Saya diluar itu, saya tidak masuk dalam BOM," ujarnya.
Setelah adanya penunjukan langsung, PT Nindya Karya kemudian mengadakan kerjasama operasi (joint operation) dengan PT Tuah Sejati. Itu terjadi sejak tahun 2006-2011. Hal itu lagi-lagi dilakukan penunjukan langsung tanpa adanya proses lelang.
"Yang saya tahu, antara kontraktor kerja sama operasi (joint operation) PT Nindya Karya-PT Tuah Sejati pada tahun 2006-2011 itu melalui penunjukan langsung. Ketika itu yang menandatangani BPKS, itu ada Pak Heru, Ramadhani, Syaiful itu tiga ahliannya," papar Said.
"Yang mengadakan itu dari BPKS. Saya sebagai pelaksana di lapangan waktu di perusahan Nindya Karya, kemudian yang JO dengan Tuah Sejati saya sebagai kepala proyek," lanjutnya. [gus]
Menurut Said, pihak Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan dan Dermaga Bebas Sabang (BPKS) melakukan penjukan langsung kepada PT Nindya Karya, tanpa ada proses lelang proyek sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Said, dalam sidang lanjutan dengan terdakwa bekas Deputi Teknik BPKS Ramadhani Ismy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/10/2014).
"Iya, tapi prosedurnya tetap dibuat sesuai dengan mekanisme yang ada (tender proyek). Sejak tahun 2006-2011 itu, penunjukan langsung semua. Kalau terbentuknya saya tidak tahu. Karena yang menangani Nindia Sejati JO (joint operation), " kata Said, di depan Majelis Hakim Tipikor.
Said mengatakan, yang mengetahui penunjukan langsung itu adalah mantan Kepala Perwakilan Aceh-Sumatera Utara PT Nindya Karya, Heru Sulaksono dan Taufik Reza.
"Mereka yang mengetahui. Ada akte notarisnya. Saya diluar itu, saya tidak masuk dalam BOM," ujarnya.
Setelah adanya penunjukan langsung, PT Nindya Karya kemudian mengadakan kerjasama operasi (joint operation) dengan PT Tuah Sejati. Itu terjadi sejak tahun 2006-2011. Hal itu lagi-lagi dilakukan penunjukan langsung tanpa adanya proses lelang.
"Yang saya tahu, antara kontraktor kerja sama operasi (joint operation) PT Nindya Karya-PT Tuah Sejati pada tahun 2006-2011 itu melalui penunjukan langsung. Ketika itu yang menandatangani BPKS, itu ada Pak Heru, Ramadhani, Syaiful itu tiga ahliannya," papar Said.
"Yang mengadakan itu dari BPKS. Saya sebagai pelaksana di lapangan waktu di perusahan Nindya Karya, kemudian yang JO dengan Tuah Sejati saya sebagai kepala proyek," lanjutnya. [gus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar