BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 02 Oktober 2014

Menjabat Lagi, JK Hanya Dapat Satu Rumah

VIVAnews - Kementerian Keuangan menegaskan, mantan presiden dan wakil presiden yang menjabat lebih dari satu periode tetap hanya mendapatkan jatah satu rumah. Hal ini sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Di gedung DPR, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Hadiyanto mengungkapkan nantinya permohonan pengadaan rumah tersebut akan diajukan oleh kementerian sekretariat negara (Setneg).

"Kalau ada mantan presiden dan wakil presiden yang jabat 2-3 kali, haknya hanya satu rumah, tetap dapat satu kali," ujarnya.

Dirinya mencontohkan, misalnya Jusuf Kalla, yang saat ini belum mendapatkan jatah rumah yang menjadi haknya setelah usai jabatannya sebagai wakil presiden pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) periode 2004-2009, nantinya hanya akan mendapatkan satu rumah.

Meskipun lanjutnya saat ini JK sapaan akrab Jusuf Kalla, kembali menjabat wakil presiden di pemerintahan presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi). "Beliau (JK) sudah pasti mengikuti PMK," katanya lagi.

Sebagai Informasi, JK belum mendapatkan jatah rumah mantan presiden karena rumah yang diajukan yaitu di daerah Brawijaya, Jakarta Selatan, melebihi batasan anggaran yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres). Mengenai rumah mantan presiden dan wakil presiden yang dikeluarkan pada tahun 2004, sebesar Rp20 miliar.

Namun, di akhir pemerintahan Presiden SBY tahun ini, perpres tersebut diubah menjadi Perpres Nomor 52 Tahun 2014. Diperkuat dengan aturan petunjuk pelaksanaan yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.06/2014.

Dalam aturan tersebut, tidak dipatok secara spesifik berapa anggaran yang disiapkan. Tapi yang diatur adalah luas lahan dan bangunan rumah yang akan diberikan, mengenai harga mengikuti harga pasaran yang saat ini berlaku.

Tidak ada komentar: