VIVAnews - Kementerian
Keuangan menegaskan, mantan presiden dan wakil presiden yang menjabat
lebih dari satu periode tetap hanya mendapatkan jatah satu rumah. Hal
ini sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Di gedung DPR,
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Hadiyanto
mengungkapkan nantinya permohonan pengadaan rumah tersebut akan diajukan
oleh kementerian sekretariat negara (Setneg).
"Kalau ada mantan presiden dan wakil presiden yang jabat 2-3 kali, haknya hanya satu rumah, tetap dapat satu kali," ujarnya.
Dirinya
mencontohkan, misalnya Jusuf Kalla, yang saat ini belum mendapatkan
jatah rumah yang menjadi haknya setelah usai jabatannya sebagai wakil
presiden pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) periode 2004-2009,
nantinya hanya akan mendapatkan satu rumah.
Meskipun lanjutnya
saat ini JK sapaan akrab Jusuf Kalla, kembali menjabat wakil presiden di
pemerintahan presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi). "Beliau (JK) sudah
pasti mengikuti PMK," katanya lagi.
Sebagai Informasi, JK belum
mendapatkan jatah rumah mantan presiden karena rumah yang diajukan yaitu
di daerah Brawijaya, Jakarta Selatan, melebihi batasan anggaran yang
ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres). Mengenai rumah mantan
presiden dan wakil presiden yang dikeluarkan pada tahun 2004, sebesar
Rp20 miliar.
Namun, di akhir pemerintahan Presiden SBY tahun ini,
perpres tersebut diubah menjadi Perpres Nomor 52 Tahun 2014. Diperkuat
dengan aturan petunjuk pelaksanaan yaitu Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 168/PMK.06/2014.
Dalam aturan tersebut, tidak dipatok
secara spesifik berapa anggaran yang disiapkan. Tapi yang diatur adalah
luas lahan dan bangunan rumah yang akan diberikan, mengenai harga
mengikuti harga pasaran yang saat ini berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar