Jpnn
TANGERANG - Selagi
belum diputus, hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Nurhanah beserta
suaminya Nurhakim diminta berdamai dengan ibu kandungnya sendiri,
Fatimah. Hakim meminta menempuh jalur damai sebelum gugatan yang
diajukan Nurhana yang merupakan anak kandung wanita berusia 90 tahun itu diputus.
Saran ini didasarkan pertimbangan tak
ingin kedua kubu ada yang merugi. Sebab jika dilanjutkan perkaranya,
maka pasti ada pihak yang menang dan kalah.
“Makanya sebelum dimulai saya minta
kepada Penasehat hukum kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat
bisa saling intens bertemu mencari titik terang dan kesepakatan. Kalau
bisa damai, kami pun akan senang dan bapak ibu juga bisa kembali
harmonis,” kata Ketua Majelis Hakim, Bambang sebelum memulai sidang
kasus ini, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang seperti yang dilansir
Radar Tangsel (Grup JPNN.com), Rabu (1/10).
Bambang kembali menyidangkan kasus
sengketagugatan perdata 1 miliar oleh menantu dan anaknya terhadap ibu
kandung terkait tanah seluas 397 meter persegi, Selasa (30/9). Di
persidangan, majelis hakim menghadirkan saksi dari tergugat yakni H.
Mardi. Pria kelahiran tahun 1942 ini adalah adik dari almarhum
Abdurahman.
Pada saat diajukan ke persidangan,
penasehat hukum penggugat sempat memprotes pengajuan saksi yang
dihadirkan. Namun karena saksi tidak bergaris lurus saudara maka pihak
hakim melanjutkan sidang tersebut.
“Saya tahu kasus ini terkait sengketa
tanah. Rumah yang dibangun diatas tanah tersebut dibangun oleh
Abdurahman dan setahu saya tanah itu milik Abdurahman karena SPPT setiap
tahunnya dibayar oleh Fatimah, istri dari Abdurahman. Dan terkait jual
beli tanah, saya taunya Nurhakim pernah minta uang ke Abdurahman untuk
membayar material bangunan,” katanya.
Mardi melanjutkan bahwa dia tidak tahu
jumlah uang yang dibayarkan oleh Abdurahman kepada Nurhakim. Atas kasus
ini, pihak keluarga pernah beberapa kali musyawarah sampai tingkat
kelurahan. Pembayaran tersebut atas dasar keluarga, jadi tidak ada bukti
pembayaran.
“Saya sih berharap mudah-mudahan ada kasus antara orangtua dan anak ini dikonsultasikan saja bagaimana baiknya,” ujarnya. (uis/gatot/awa/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar