BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 03 Oktober 2014

NasDem: Pernyataan KPK Soal Setya Novanto Jadi Sebuah Warning

Ayunda W Savitri - detikNews

Jakarta - Ketua KPK Abraham Samad menyayangkan terpilihnya Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019 melalui rapat paripurna semalam. Ketua Fraksi NasDem di MPR, Bactiar Ali, menilai pernyataan Samad itu lebih kepada warning agar pimpinan baik DPR, MPR maupun DPD kelak tidak 'bermain api'.

"KPK tugasnya memberi warning. Saya anggap pernyataan itu sebagai pencegahan. Jadi kalau itu dalam konteks pencegahan kita bisa ngerti. Harus hati-hati," ujar Bachtiar saat berbincang di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2014).

Mantan Dubes Indonesia untuk Mesir ini tak mau berspekulasi meski mengetahui latar belakang kisah Setya, namun dia enggan mengomentari lebih jauh. Menurutnya, selama sang Ketua DPR tidak dinyatakan bersalah maka dirinya mengimbau semua pihak untuk tetap menjaga netralitas.

"Dalam pandangan saya kita kan menganut praduga tidak bersalah. Selama orang itu belum tersangka orang itu dianggap netral. Bis adilihat kebenarannya kalau KPK sudah beri indikasi terhadap yang bersangkutan," lanjutnya.

Sebelumnya, Abraham Samad memandang bahwa Setya Novanto berpotensi memiliki masalah hukum.

"KPK sangat prihatin dan menyesalkan terpilihnya Setya Novanto sebagai Ketua DPR, karena yang bersangkutan punya potensi mempunyai masalah hukum dan bisa merusak citra DPR sebagai lembaga terhormat," kata Samad, Kamis (2/10) petang.

Nama Ketua DPR terpilih Setya Novanto sering disebut dalam beberapa kasus yang ditangani KPK. Bahkan Setya Novanto beberapa kali diperiksa penyidik KPK.

Setidaknya ada dua kasus yang ditangani KPK yang menyeret nama Setya Novanto. Kasus itu adalah kasus korupsi pembangunan venue PON Riau yang menjerat Eks Gubernur Riau Rusli Zainal dan kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Jatim di MK yang menjerat Akil Mochtar.

Tak hanya diperiksa di KPK, Setya Novanto juga pernah dihadirkan ke muka persidangan dalam kedua kasus itu.

Tidak ada komentar: