BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 12 Juni 2021

Dewas Gelar Sidang Etik Dua Penyidik KPK dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Reporter: 

Editor: Amirullah

Kamis, 10 Juni 2021 12:56 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggelar sidang etik pada Kamis, 10 Juni 2021. Sidang etik ini terkait laporan dari saksi kasus korupsi Bantuan Sosial Covid-19 terhadap dua penyidik KPK.

“Ya, ada sidang etik, tapi tertutup untuk umum,” kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho lewat pesan tertulis, Kamis, 10 Juni 2021.

Saksi kasus bansos Covid-19 yang melaporkan adalah Agustri Yogasmara. Dalam kasus Bansos, Yogas diduga sebagai operator anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus.

Yogas mengakui bahwa dirinya diperiksa dalam sidang etik yang digelar hari ini. Dia mengatakan ada dua penyidik yang dia adukan ke dewan pengawas. Namun, ia enggan membeberkan detail laporannya. “Ya ada aduanlah, laporan dari saya,” kata dia di kantor Dewas seusai pemeriksaan. Yogas membantah bahwa dirinya sempat mencabut laporan tersebut.

Dalam perkara Bansos, KPK menetapkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso menjadi tersangka. KPK menduga Juliari dan bawahannya menerima duit suap sebanyak Rp 32 miliar dari para vendor penyedia bansos. Proses persidangan terhadap tiga terdakwa itu masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Yogas sudah beberapa kali hadir menjadi saksi dalam sidang perkara tersebut. Dalam sejumlah sidang, dia membantah terlibat kasus korupsi bansos Covid-19. “Itu tidak benar dan fitnah yang sangat keji,” kata dia dalam sidang 2 Juni 2021.

Kasus korupsi bansos adalah salah satu perkara yang dikhawatirkan penanganannya akan tersendat karena sejumlah penyidiknya terancam disingkirkan lewat Tes Wawasan Kebangsaan. Majalah Tempo edisi Sabtu, 5 Juni 2021 menulis salah satu pegawai KPK yang tersingkir itu adalah Kepala Satuan Tugas Penyidikan KPK Andre Dedy Nainggolan.

Andre sebenarnya masih menyisakan banyak pekerjaan rumah dalam perkara korupsi bansos. Ada sekitar 1,6 juta paket lain yang diduga dikorupsi dan belum tuntas penyidikannya. Tapi peran Andre dalam kasus tersebut tinggal cerita, karena sejak awal Juni kewenangannya untuk menyidik perkara ini dilucuti.


 

Tidak ada komentar: