BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 12 Juni 2021

Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi di Tenggarong

Al Abrar • 11 Juni 2021 12:31

Medcom.id3

Jakarta: Kejaksaan Agung kembali menangkap seorang buronan terkait kasus korupsi Jumat, 11 Juni 2021. Hartono diduga menyelewengkan dana royalti batubara di Tenggarong, Kalimantan Timur mencapai Rp4,8 miliar.
 
"Ditangkap di Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya, Jumat 11 Juni 2021.
 

Leonard menjelaskan, Hartono merupakan tersangka tindak pidana korupsi yang disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Namun ketika dipanggil sebagai tersangka, Hatono mangkir 

"Karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil ditangkap ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung," kata Leonard. 

Leonard mengatakan tersangkap ditangkap sedang bersembunyi dalam pondok di tengah sawah di Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. 
 
"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," kata Leonard.
 
Sebelumnya, Kejagung juga telah menangkap Direktur Utama PT Hasta Mulya Putra berinisial ERO, (49) Selasa dini hari, 8 Juni 2021. Dia ditangkap atas kasus dugaan pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri Cabang Sidoarjo kepada Debitur PT Hasta Mulya Putra di Solo, Jawa Tengah. 
 
"Diduga tersangka berusaha melarikan diri," kata Leonard. 
 
ERO Seyogyanya diperiksa pada Senin, 7 Juni 2021 dalam pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun tersangka tidak hadir tanpa alasan dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
 
Tim Jaksa kemudian memantau di beberapa lokasi termasuk rumah tersangka. Saat memantau di sekitar Jalan Slamet Riyadi, tim menemukan mobil tersangka berada di Hotel Aston Solo, dan berhasil menangkap tersangka pada saat hendak meninggalkan hotel (check out) pukul 06.00 WIB.
 
"Saat ini tersangka sudah dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta untuk diperiksa kesehatan dan diinterogasi mengenai alasan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan. Kemudian tersangka ERO dititip di Rumah Tahanan Kepolisian Resor (Polres) Surakarta," kata Leonard.

Tidak ada komentar: