BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 29 Juni 2021

Aturan Baru PSBB Proporsional Depok: Ibu Hamil-Balita Dilarang ke Mal

 Tim detikcom - detikNews

Selasa, 29 Jun 2021 13:10 WIB
Jakarta - 

Pemkot Depok memperpanjang PSBB proporsional sampai 5 Juli. Di aturan kali ini, anak di bawah 5 tahun dan ibu hamil dilarang memasuki area perbelanjaan atau mal.

Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dilihat di situs Pemkot Depok, Selasa (29/6/2021), ada 17 poin yang di atur dalam perpanjangan PSBB kali ini. Aturan ini mulai diterapkan hari ini.

"Kegiaran operasional pusat perbelanjaan atau mal atau supermarket atau midi market atau minimarket hanya sampai pukul 19.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Disertai pembatasan kapasitas pengunjung paling banyak sebesar 30 persen. Anak-anak di bawah 5 tahun, ibu hamil, dan lanjut usia (lansia) tidak diperkenankan memasuki area tersebut," demikian isi SK Walkot Depok.

Adapun kegiatan di pasar tradisional hanya diperkenankan mulai pukul 03.00 WIB sampai 18.00 WIB dengan jumlah pengunjung 30 persen.

Kemudian kegiatan restoran, kafe, hingga warung makan dan kaki lima cuma dibolehkan sampai pukul 21.00 WIB.

"Dilakukan secara take away atau dibawa pulang, tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat," tulis SK itu.

Berikut isi lengkap aturan PSBB proporsional di Depok:

Tidak ada komentar: