BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 29 Juni 2021

Jokowi Jawab Kritik 'King of Lip Service': Boleh, Kampus Jangan Halangi

 Dwi Andayani - detikNews

Selasa, 29 Jun 2021 15:33 WIB
Jakarta - 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi postingan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) terkait 'Jokowi King Of Lip Service'. Jokowi mengatakan hal ini merupakan bentuk ekspresi kritik dari mahasiswa.

"Saya kira ini bentuk ekspresi mahasiswa, ini negara demokrasi jadi kritik boleh-boleh saja," ujar Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan di akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (29/6/2021).

Jokowi mengatakan pihak universitas tidak perlu menghalangi mahasiswa dalam menyampaikan ekspresi. Namun, Jokowi mengingatkan adanya budaya tata krama dan sopan santun.

"Universitas tidak perlu menghalangi mahasiswa untuk berekspresi. Tapi ingat kita ini memiliki budaya tatakrama budaya kesopansantunan saya kira biasa," tuturnya.

"Mungkin mereka belajar mengekspresikan pendapat tapi yang saat ini penting kita semuanya memang bersama sama fokus untuk penanganan COVID-19," sambungnya.

Penjelasan Kampus UI

BEM UI sebelumnya dipanggil rektorat buntut postingan 'Jokowi The King of Lip Service'. UI menyatakan pemanggilan itu merupakan bentuk pembinaan.

"Atas pemuatan meme tersebut di media sosial, Universitas Indonesia mengambil sikap tegas dengan segera melakukan pemanggilan terhadap BEM UI pada sore hari Minggu, 27 Juni 2021. Pemanggilan terhadap BEM UI ini karena menilai urgensi dari masalah yang sudah ramai sejak postingan yang mereka buat di akun sosial media BEM UI. Pemanggilan ini adalah bagian dari proses pembinaan kemahasiswaan yang ada di UI," kata Kepala Humas dan KIP UI, Amelita Lusia, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (27/6).

Amelita menyatakan UI pada prinsipnya menghormati kebebasan berpendapat. Namun dia mengingatkan soal aturan hukum.

"Perlu kami sampaikan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan aspirasi memang dilindungi undang-undang. Meskipun demikian, dalam menyampaikan pendapat, seyogianya harus menaati dan sesuai koridor hukum yang berlaku," ujar Amelita.

Tidak ada komentar: