BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 19 Juni 2021

Info Vaksinasi yang Perlu Diketahui Kelompok Usia 18 Tahun ke Atas

 Jenis vaksin yang disediakan pemerintah adalah jenis vaksin yang baik untuk menciptakan antibodi dalam tubuh.

Oleh Anshar Dwi Wibowo 19 Juni 2021, 08:00

Pemerintah mengebut program pemberian vaksin virus corona untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity. Kini masyarakat berusia 18 tahun ke atas bisa melakukan vaksinasi Covid-19 . Program ini diawali dari Provinsi DKI Jakarta dan sudah dimulai sejak Rabu (9/6). Kegiatan vaksinasi tersebut melibatkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Puskesmas, rumah sakit, dan kantor kesehatan pelabuhan di DKI Jakarta. Untuk sementara, vaksin yang digunakan pemerintah ialah AstraZeneca.

Adapun pada Juli 2021 vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas, direncanakan dilakukan di seluruh UPT Vertikal Kemenkes.  Seperti dikutip dari website Kementerian Kesehatan, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksin tersebut aman karena sudah lolos tahap pengujian dan merupakan rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

“Jenis vaksin yang disediakan pemerintah adalah jenis vaksin yang baik untuk menciptakan antibodi dalam tubuh,” ujarnya.  Program vaksinasi untuk masyarakat usia 18 tahun ke atas tidak dikenakan biaya alias gratis. Hingga saat ini, Indonesia secara total telah menerima 8,2 juta dosis vaksin AstraZeneca. Selain itu, ada Sinovac sebanyak 84,5 juta dosis dan Sinopharm sebanyak 1 juta dosis.

Dari informasi yang dihimpun Katadata, berdasarkan hasil uji klinis yang dilakukan oleh banyak pihak, vaksin AstraZeneca aman untuk digunakan. Melihat dari hasil penelitian, efikasi vaksin AstraZeneca mencapai 76 persen dalam sekali suntik. Waktu pemberian dosis pertama dan kedua berjarak 8 - 12 minggu untuk mendapatkan hasil terbaik. Meski demikian, terdapat keraguan terkait dengan keamanan vaksin AstraZeneca. Salah satunya berita bahwa vaksin ini dapat menyebabkan pembekuan darah yang bisa berakibat fatal yaitu kematian. Menurut Guru Besar Farmakologi dan Farmasi Klinik, Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada Zullies Ikawati dalam tulisan opininya di Katadata, berdasarkan hasil evaluasi European Medicines Agency (EMA), ada hubungan kuat antara kejadian pembekuan darah dan penggunaan vaksin AstraZeneca. “Tetapi, kejadiannya sangat jarang,” katanya. Oleh karena, ia menambahkan, EMA menilai kalaupun vaksin ini menyebabkan reaksi pembekuan darah, manfaatnya masih lebih besar daripada risikonya. Sehingga, vaksin ini tetap boleh diberikan. Zullies pun menghimbau masyarakat tidak perlu khawatir dengan Vaksin AstraZeneca. Kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) secara umum bersifat ringan sampai sedang dan bersifat individual. Namun jika ada KIPI yang dirasa berat, segera saja dilaporkan untuk mendapatkan penanganan. Adapun Majelis Ulama Indonesia atau MUI memberikan fatwa haram kepada vaksin yang dikembangkan oleh AstraZeneca dan Universitas Oxford di Inggris. Fatwa haram tersebut didasarkan pada salah satu bahan yang digunakan dalam proses pembuatan vaksin yang berasal dari tripsin.

Tripsin merupakan bahan yang berasal dari pankreas babi. Dalam pembuatan vaksin ini, tripsin bukanlah bahan utama, akan tetapi bahan tambahan untuk memisahkan sel inang virus dengan micro carrier virus. Meskipun memberikan fatwa haram, MUI tetap memperbolehkan umat Islam untuk menggunakan vaksin ini karena alasan kedaruratan dan kondisi yang mendesak untuk mengatasi pandemi Covid-19.


Tidak ada komentar: