Blog ini merupakan kumpulan berita dari berbagai media elektronik, terutama yang berkaitan dengan langkah-langkah nyata dari seseorang/lembaga dalam rangka menegakan kebenaran, dan semoga blog ini akan berguna bagi pembaca.
BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN
Sabtu, 02 Juli 2011
Polisi: Kasus iPad Dian-Randy Sesuai Prosedur
VIVAnews - Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Baharudin Jafar, mengatakan penyidikan kasus yang menimpa Dian dan Randy atas penjualan iPad, yang tidak memiliki manual bahasa Indonesia, sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka
"Panji Gumilang sudah menjadi tersangka untuk kasus pemalsuan dokumen," kata Kabareskrim.
VIVAnews - Mabes Polri telah resmi menjadikan Panji Gumilang sebagai tersangka. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ini terlibat kasus pemalsuan dokumen.
"Betul. Panji Gumilang sudah menjadi tersangka untuk kasus pemalsuan dokumen," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Pol Ito Sumardi, saat dihubungi VIVAnews 2 Juli 2011.
Ito menjelaskan, penyidik Mabes Polri sudah memiliki bukti cukup. "Indikasinya sudah cukup dalam dugaan pemalsuan dokumen," ucap Ito.
Namun, Ito tidak merinci apa saja indikasi yang dimaksud.
Selanjutnya, Mabes Polri akan memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka Senin mendatang. "Diperiksa tanggal 4 Juli nanti," jelas Ito.
Sedangkan Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan Panji dikenakan pasal 263 dam 264 KUHP tentang pemalsuan surat. Ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilakukan mantan pengurus Al Zaytun, Imam Supriyanto.
Dengan sangkaan tindak pidana pemalsuan, Panji Gumilang terancam hukuman penjara selama 7-8 tahun.
Selama ini, Panji Gumilang juga dikaitkan dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII). Imam Supriyanto sendiri mengaku pernah menjabat sebagai Menteri Peningkatan Produksi NII.
Tapi, Kabareskrim Ito Sumardi mengatakan polisi belum memeriksa Panji Gumilang terkait gerakan NII. "Nanti kami gali itu," jelas Ito.
Namun, Panji Gumilang membantah soal tuduhan memimpin NII. Menurut Panji Gumilang, NII sudah selesai sejak pendiri NII, Imam Sekarmaji Marijan Kartosoewiryo, berhasil ditangkap dan dihukum mati pada tahun 1962.
Din Minta Akhiri Polemik BBM Subsidi Haram
"Tak ada fatwa haram dari MUI tentang orang kaya yang membeli BBM bersubsidi."
VIVAnews - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin, meminta agar kontroversi larangan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi orang kaya dan keterkaitannya dengan fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera diakhiri."Saya harap kontroversi ini segera selesai. Karena tidak ada keputusan atau fatwa haram dari MUI tentang orang kaya yang membeli BBM bersubsidi," kata Din, saat ditemui di sela kunjungannya di Surabaya, Jawa Timur, 2 Juli 2011.
Menurut Din, persoalan itu hanya pendapat pribadi seorang ulama. Din kemudian berharap agar ulama berhati-hati mengeluarkan fatwa.
"Soal itu harus dikaji lebih komprehensif lagi. Dan, di tubuh MUI sendiri belum ada pembahasan tentang persoalan itu. Jadi tidak perlu dilanjutkan karena hanya pendapat pribadi, bukan fatwa MUI," tegas pria kelahiran NTB tersebut.
Menurut Din, untuk menjustifikasi kenaikan harga BBM, pemerintah tidak perlu mengerahkan kiai atau pemuka agama. Din berpendapat, polemik yang muncul adalah bukti kalau pemerintah tidak mampu menyediakan bahan bakar murah bagi rakyatnya.
"Itu yang harus segera dibenahi," ucap Din. Terkait itu, sikap Muhammadiyah mendesak pemerintah untuk segera merevisi UU Migas yang dinilai terlalu liberal dan berpihak ke asing dengan menjualnya ke pihak asing.
"Akibatnya, justru BBM mahal di negeri yang sangat kaya raya ini," papar dia. Dari pandangan agama, katanya, persoalan haram atau tidaknya BBM bersubsidi lebih diserahkan kepada pembeli dan masuk dalam ranah jual beli sesuai kemampuan.
"Masak orang beli premium dianggap berdosa. Dari pandangan agama ini termasuk konsep jual beli dan bebas untuk memilih, meski dia orang kaya atau bukan," tutur Din.
Harusnya, menurut Din, pemerintah memperbanyak produksi premium, bukan malah mengharamkan orang yang membeli. (ren)
Kementerian Energi Tak Minta MUI Keluarkan Fatwa BBM
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral menegaskan lembaganya tak pernah meminta Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
"Mungkin MUI memiliki terjemahan tersendiri terhadap penggunaan BBM," kata Direktur Jenderal Minyak Bumi dan Gas, Evita Herawati Legowo, di Jakarta, Kamis 30 Juni 2011.
Tapi, Evita mengakui Menteri Energi Darwin Zahedy Saleh bertemu pengurus pusat MUI beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut, Darwin hanya menjelaskan secara umum kebijakan energi pemerintah.
Salah satu penjelasan Darwin, kata Evita, BBM bersubsidi untuk kalangan tak mampu. Hanya saja bahan bakar ini masih menjadi konsumsi masyarakat menengah ke atas. "Tapi, bukan maksud kami meminta fatwa," kata dia. "Mungkin ada terjemahan yang salah."
MUI akan mengeluarkan fatwa haram penggunaan BBM bersubsidi bagi orang kaya. Hal yang mendorong fatwa tersebut, yakni persoalan BBM bersubsidi yang kini menjadi polemik dan ramai diperbincangkan.
Evita tak ingin berkomentar lebih jauh bila fatwa itu benar-benar dikeluarkan. Ia hanya menegaskan lembaganya memilih melakukan upaya preventif untuk mengatasi masalah BBM bersubsidi. "Ada beberapa asumsi, tapi masih dibicarakan," kata dia.
Adapun Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Tubagus Haryono menolak berkomentar soal fatwa haram MUI itu. Ia beralasan tidak ingin ikut-ikutan larut dalam isu tersebut. "Saya no comment saja," kata dia.
Jumat, 01 Juli 2011
MA Berhentikan Sementara Hakim ID
VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa mengaku belum mengetahui kepastian penangkapan terhadap hakim di pengadilan hubungan industrial berinisial ID oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis 30 Juni 2011.
Saat ditemui di Hotel The Westin, Nusa Dua, Bali, Tumpa mengaku baru mengetahui penangkapan terhadap hakim berjenis kelamin perempuan itu dari media dan rekan-rekannya. “Saya belum dikabari. Saya juga baru dengar-dengar saja,” kata Tumpa, Jumat 1 Juli 2011.
Kendati belum mengetahui penangkapan itu, Tumpa mengakui jika mengacu kepada undang-undang, KPK tak perlu mengabari perihal penangkapan itu. Sebab, katanya, hakim itu tertangkap tangan di kawasan Cinunuk, Bandung. “Dalam hal tertangkap tangan, KPK tak perlu memberi tahu terlebih dahulu perihal penangkapan itu,” paparnya.
MA sendiri, kata Tumpa, akan menerbitkan surat pemberhentian sementara kepada hakim tersebut untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. “Kita akan berhentikan sementara kepada yang bersangkutan,” katanya.
Nantinya, setelah persidangan memutuskan yang bersangkutan terbukti bersalah, baru MA akan mengambil tindakan tegas berupa pemecatan. “Menunggu proses hukumnya terang benderang dulu. Akan kita putuskan statusnya setelah ada kekuatan hukum tetap,” kata Tumpa, seraya memasuki mobilnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis malam kemarin, 30 Juni 2011, telah menangkap tangan seorang hakim di sebuah kawasan di Bandung, Jawa Barat. Selain itu, penyidik juga menangkap seorang lagi yang diduga sebagai pihak swasta.
"Sekitar pukul 19.30 WIB di daerah Cinunuk, Bandung, KPK menangkap seorang hakim," ujar Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi Jumat.
Arsa menjelaskan bahwa hakim yang ditangkap KPK merupakan hakim wanita dari Pengadilan Hubungan Industrial berinisial ID. Dia diduga menerima sejumlah uang dari seseorang berinisial OJ, yang diduga karyawan PT OI. "Saat ini KPK sedang melakukan pendalaman atas peristiwa tersebut," tambah Harsya. (Laporan: Bobby Andalan | Bali, umi)
Hakim Imas Dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu
KPK resmi menahan Hakim Imas dan terduga penyuapnya untuk 20 hari ke depan.
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan hakim Imas Diansari yang tertangkap tangan atas dugaan menerima suap. KPK juga menahan tersangka penyuap hakim Imas, Odi.
"Untuk proses penyidikan, yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat 1 Juli 2011.
Imas dan Odi ditangkap KPK pada Kamis malam. Saat menangkap mereka, KPK menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp200 juta dan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi D 1699 VN milik Imas.
Mereka berdua menjalani pemeriksaan intensif penyidik KPK. Imas dan Odi baru keluar dari gedung KPK sekitar pukul 19.00 WIB, Jumat. Tak ada komentar sedikit pun dari keduanya.
Kini, keduanya harus mendekam dalam tahanan. Imas ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, sedangkan Odi dijebloskan di Rutan Cipinang.
Imas diduga menerima suap dari Odi untuk memenangkan perkara PT OI yang bersengketa dengan serikat pekerjanya. Imas berjanji akan memenangkan PT OI di tingkat kasasi di MA.
Sebelumnya, Triharsa menjelaskan Hakim Imas dijerat dengan Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 6 Ayat 2 dan atau Pasal 15 dan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi. Adapun Odi, dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan atau Pasal 15 dan atau Pasal 13 UU Tipikor. (art)
Mantan Hakim MK Arsyad Sanusi Diperiksa Polri
VIVAnews -- Setelah Selasa lalu dimintai keterangan oleh Panitia Kerja Mafia Pemilu Komisi II di DPR RI, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsyad Sanusi mendatangi Markas Besar Kepolisian. Arsyad, didampingi putrinya, Nesyawati datang sebagai saksi kasus surat palsu MK.
"Ya untuk melengkapi berkas," kata Nesyawati di Kabareskrim Polri, Jumat 1 Juli 2011. Ditambahkan Nesya, ia dan ayahnya akan diperiksa bersama.
Dalam kasus pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi, polisi telah menetapkan tersangka. Seperti tercantum dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan, tersangka berinisil ''MH' dan kawan-kawan. MH diduga adalah Masyuri Hasan -- panitera yang telah diberhentikan MK.
Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengungkapkan, berdasarkan hasil tim investigasi MK, aktor intelektual di balik pembuatan surat palsu MK ada 4 orang, yaitu Arsyad Sanusi, Andi Nurpati, Dewi Yasin Limpo, dan Mashuri Hasan.
“Hasan itu di bawah perintah,” terang Akil di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Juni 2011. Namun, tegas Akil, untuk mengetahui siapa sebenarnya aktor intelektual kasus surap palsu MK, hal itu adalah kewenangan penuh penyidik kepolisian untuk menentukan.
“Kalau tim investigasi itu berdasarkan keterlibatan. Tapi kalau siapa memberi perintah kepada siapa, itu urusan penyidik,” jelas Akil. Menurutnya, MK tetap berpegang dari hasil tim investigasi yang mengurut kronologi kasus sesuai fakta yang ada, meskipun semua pernyataan Arsyad Sanusi di hadapan Panja Mafia Pemilu bertentangan 100 persen dengan hasil tim investigasi.
“Hasil investigasi kan sudah jelas, siapa berbuat apa dan melakukannya di mana. Yang jelas, surat itu dibuat di apartemen. Ada perintah, ada telepon, dan yang membuat surat itu si Mashuri, dengan men-scan surat pertama. Pak Zainal tidak pernah menandatangani surat yang palsu. Surat itu bisa keluar dari laptop Pak Zainal karena tanda tangan di-scan dan disampaikan ke AN,” beber Akil.
Sebelumnya, Arsyad membantah semua tuduhan soal keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan pembuatan surat palsu MK bernomor 112/PAN.MK/VIII/2009 yang akhirnya memenangkan Dewi Yasin Limpo sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I.
“Itu rekayasa. Fakta dimanipulasi dan direkayasa oleh Tim Investigasi MK. Ya benar, itu rekayasa untuk mengorbankan saya,” kata Arsyad di hadapan Panja Mafia Pemilu, Selasa 28 Juni 2011. “Segala tuduhan itu adalah sangat keliru dan tidak berdasar. Itu manipulatif dan tidak obyektif,” imbuhnya. (eh)
Tersangka Surat Palsu MK Gagal Jadi Hakim
VIVAnews - Mahkamah Agung (MA) memastikan Masyhuri Hasan gagal menjadi calon hakim di lingkungan kerjanya. MA memastikan Masyhuri tidak akan mengikuti pelatihan calon hakim di Bandung karena sudah ditangkap sebagai tersangka surat palsu Mahkamah Konstitusi dan ditahan oleh kepolisian.
"Apa boleh buat itu risiko," kata juru bicara MA, Hatta Ali saat dihubungi wartawan, Jumat, 1 Juli 2011.
Hatta juga menegaskan Masyhuri Hasan tidak akan diberhentikan sementara karena statusnya bukan hakim.
Hatta juga mengatakan, Badan Pengawasan MA minggu lalu sudah memanggil dan memeriksa bekas juru panggil MK itu.
"Ada yang dia benarkan dan ada juga sedikit yang tidak terlalu membenarkan," kata dia.
Namun, MA membantah jika kasus yang membelit Masyhuri Hasan menandakan kegagalan seleksi calon hakim. Karena waktu Masyhuri Hasan melamar menjadi calon hakim memakai Surat Keterangan pemberhentian dengan hormat dari MK. Di SK pemberhentian tersebut ditulis diberhentikan atas permintaan sendiri yang bersangkutan.
"Berarti tidak ada alasan bagi MA untuk tidak menerima kalau ada pemberhentian dengan hormat. Seandainya di MK diberhentikan dengan tidak hormat, tidak mungkin MA menerima. Lamaran tersebut juga dilakukan sebelum perkara ini mencuat," ujarnya.
Hatta juga mengaku tidak mengetahui hubungan keluarga antara Mashuri Hasan dengan Rum Neesa, sekretaris MA.
"Saya nggak tahu, tapi katanya itu berasal dari Sulawesi Selatan. Tapi hubungan keluarga, saya tidak tahu ada atau tidak," ungkapnya.
Masyhuri Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat palsu putusan hasil pemilu di MK. Dia juga sudah ditahan oleh kepolisian. Hasan sendiri tak memenuhi panggilan Panja Mafia Pemilu DPR saat hendak dimintai keterangan. (adi)
"Apa boleh buat itu risiko," kata juru bicara MA, Hatta Ali saat dihubungi wartawan, Jumat, 1 Juli 2011.
Hatta juga menegaskan Masyhuri Hasan tidak akan diberhentikan sementara karena statusnya bukan hakim.
Hatta juga mengatakan, Badan Pengawasan MA minggu lalu sudah memanggil dan memeriksa bekas juru panggil MK itu.
"Ada yang dia benarkan dan ada juga sedikit yang tidak terlalu membenarkan," kata dia.
Namun, MA membantah jika kasus yang membelit Masyhuri Hasan menandakan kegagalan seleksi calon hakim. Karena waktu Masyhuri Hasan melamar menjadi calon hakim memakai Surat Keterangan pemberhentian dengan hormat dari MK. Di SK pemberhentian tersebut ditulis diberhentikan atas permintaan sendiri yang bersangkutan.
"Berarti tidak ada alasan bagi MA untuk tidak menerima kalau ada pemberhentian dengan hormat. Seandainya di MK diberhentikan dengan tidak hormat, tidak mungkin MA menerima. Lamaran tersebut juga dilakukan sebelum perkara ini mencuat," ujarnya.
Hatta juga mengaku tidak mengetahui hubungan keluarga antara Mashuri Hasan dengan Rum Neesa, sekretaris MA.
"Saya nggak tahu, tapi katanya itu berasal dari Sulawesi Selatan. Tapi hubungan keluarga, saya tidak tahu ada atau tidak," ungkapnya.
Masyhuri Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat palsu putusan hasil pemilu di MK. Dia juga sudah ditahan oleh kepolisian. Hasan sendiri tak memenuhi panggilan Panja Mafia Pemilu DPR saat hendak dimintai keterangan. (adi)
Mahfud Persilakan Arsyad Laporkan Dirinya
VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mempersilakan mantan hakim MK, Arsyad Sanusi, jika ingin melaporkan dirinya ke polisi. Di sela pemeriksaan oleh polisi di Mabes Polri, Arsyad mengatakan akan melaporkan Mahfud ke polisi karena telah merugikan nama baik dia dan keluarganya.
"Ya, suruh laporkan saja," kata Mahfud kepada VIVAnews, Jumat, 1 Juli 2011.
Mahfud yang sudah menunjuk Akil Mochtar menjadi juru bicara MK ini juga menyatakan enggan menanggapi pernyataan Arsyad yang mengaku siap dikonfrontasi dengan siapapun yang memiliki keterkaitan dengan kasus surat palsu MK.
"Tak tertarik untuk menanggapi," ujar Mahfud.
Sebelumnya, Arsyad menyatakan berencana melaporkan Mahfud ke polisi. "Insya Allah," kata Arsyad di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan sebelum memberikan keterangan sebagai saksi. "Itu hanya untuk membunuh karakter keluarga saya. Apa kaitannya, tidak ada," kata dia. (kd)
"Ya, suruh laporkan saja," kata Mahfud kepada VIVAnews, Jumat, 1 Juli 2011.
Mahfud yang sudah menunjuk Akil Mochtar menjadi juru bicara MK ini juga menyatakan enggan menanggapi pernyataan Arsyad yang mengaku siap dikonfrontasi dengan siapapun yang memiliki keterkaitan dengan kasus surat palsu MK.
"Tak tertarik untuk menanggapi," ujar Mahfud.
Sebelumnya, Arsyad menyatakan berencana melaporkan Mahfud ke polisi. "Insya Allah," kata Arsyad di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan sebelum memberikan keterangan sebagai saksi. "Itu hanya untuk membunuh karakter keluarga saya. Apa kaitannya, tidak ada," kata dia. (kd)
Mirwan: Tak Benar Anas Terima Dana Suap Sesmenpora
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat Mirwan Amir menyatakan, tudingan mantan Bendahara Umum PD Muhammad Nazaruddin yang menyebutkan Ketua Umum PD terima dana Sesmenpora adalah tidak benar.
"Pernyataan Nazarudin perihal Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menerima aliran dana dari Sesmenpora melalui saya adalah tidak benar," kata Mirwan kepada ANTARA News, di Jakarta, Kamis.
Pimpinan Badan Anggaran DPR RI itu menyarankan agar Nazaruddin membuktikan tudingannya.
"Dalam kondisi kejiwaan yang tidak stabil seperti ini, sebaiknya Nazarudin secara fair dan elegan membuktikan segala tuduhannya melalui jalur hukum," tambahnya.
Ia juga menyebutkan, sangatlah tidak elok jika Nazarudin mengaitkan pihak lain terhadap perbuatan yang sudah dilakukannya.
"Agar polemik ini tidak berkepanjangan, dan jika Nazaruddin merasa tidak bersalah, sebagai warga negara yang taat hukum, tegakan hukum, segera proses semuanya melalui jalur hukum agar tidak menciderai semua orang," kata Mirwan.
Sebelumnya Nazaruddin menuding Mirwan Amir sebagai distributor dan Mirwan sendiri dituding menerima uang Rp8 miliar dari kasus pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.(*)
(zul)
"Pernyataan Nazarudin perihal Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menerima aliran dana dari Sesmenpora melalui saya adalah tidak benar," kata Mirwan kepada ANTARA News, di Jakarta, Kamis.
Pimpinan Badan Anggaran DPR RI itu menyarankan agar Nazaruddin membuktikan tudingannya.
"Dalam kondisi kejiwaan yang tidak stabil seperti ini, sebaiknya Nazarudin secara fair dan elegan membuktikan segala tuduhannya melalui jalur hukum," tambahnya.
Ia juga menyebutkan, sangatlah tidak elok jika Nazarudin mengaitkan pihak lain terhadap perbuatan yang sudah dilakukannya.
"Agar polemik ini tidak berkepanjangan, dan jika Nazaruddin merasa tidak bersalah, sebagai warga negara yang taat hukum, tegakan hukum, segera proses semuanya melalui jalur hukum agar tidak menciderai semua orang," kata Mirwan.
Sebelumnya Nazaruddin menuding Mirwan Amir sebagai distributor dan Mirwan sendiri dituding menerima uang Rp8 miliar dari kasus pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.(*)
(zul)
SBY Perintahkan Kapolri Tangkap Nazaruddin
Kapolri diperintahkan membawa pulang Nazaruddin.
VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kepala Polisi RI, Jenderal Timur Pradopo mencari dan menangkap mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
"Presiden telah memerintahkan secara langsung kepada Kapolri untuk mencari, menangkap, dan membawa pulang Nazaruddin di Singapura," kata Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, di Kantor Presiden, 1 Juli 2011
Julian mengatakan, perintah tersebut dikeluarkan agar Nazaruddin bisa memenuhi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Julian, sebelumnya Presiden telah meminta kepolisian untuk berkoordinasi dengan KPK -- setelah KPK resmi menetapkan status Nazaruddin sebagai tersangka.
Dia menambahkan, perintah tersebut, juga untuk meluruskan penafsiran yang berkembang di masyarakat selama ini. "Bahwa presiden tidak memperhatikan kasus ini," kata dia
Seperti yang diketahui, KPK kemarin resmi menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus pembangunan wisma atlet Sea Games di Palembang. Nazaruddin disangkakan dengan tiga pasal sekaligus yakni, pasal suap, gratifikasi dan tindak pidana korupsi.
Untuk diketahui, selama pergi ke Singapura -- pada Senin 23 Mei 2011 -- Nazaruddin belum pernah sekalipun pulang. Ia bahkan mangkir tiga kali dari panggilan KPK untuk bersaksi.
Pengacaranya, OC Kaligis, memastikan kliennya tidak mungkin kembali ke Indonesia dalam waktu singkat. Ia enggan pulang ke tanah air. Menurut dia, ada beberapa hal yang membuat Nazaruddin enggan kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.
Pertama, Nazaruddin sudah dicekal sebelum dijadikan tersangka. Kedua, Nazaruddin merasa diperlakukan sebagai tersangka, padahal statusnya masih sebagai saksi dalam kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang. KPK baru Kamis 30 Juni 2011 menetapkan Nazar sebagai tersangka.
Meski demikian, Nazaruddin terus melancarkan serangan dari Singapura. Dalam BBM-nya yang terakhir setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nazar kembali 'bernyanyi'. Dia antara lain menuding Partai Demokrat menerima aliran dana suap pembangunan wisma atlet tersebut, sebesar Rp9 miliar.
Namun, jatah dana politik itu tak mengalir melalui dirinya yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Umum. Uang itu, menurut Nazar, mengalir dari I Wayan Koster (anggota Komisi X dari Fraksi PDIP), Angelina Sondakh (anggota Komisi X dari Demokrat) dan Wakil Ketua Badan Anggaran Mirwan Amir. (umi
VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kepala Polisi RI, Jenderal Timur Pradopo mencari dan menangkap mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
"Presiden telah memerintahkan secara langsung kepada Kapolri untuk mencari, menangkap, dan membawa pulang Nazaruddin di Singapura," kata Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, di Kantor Presiden, 1 Juli 2011
Julian mengatakan, perintah tersebut dikeluarkan agar Nazaruddin bisa memenuhi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Julian, sebelumnya Presiden telah meminta kepolisian untuk berkoordinasi dengan KPK -- setelah KPK resmi menetapkan status Nazaruddin sebagai tersangka.
Dia menambahkan, perintah tersebut, juga untuk meluruskan penafsiran yang berkembang di masyarakat selama ini. "Bahwa presiden tidak memperhatikan kasus ini," kata dia
Seperti yang diketahui, KPK kemarin resmi menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus pembangunan wisma atlet Sea Games di Palembang. Nazaruddin disangkakan dengan tiga pasal sekaligus yakni, pasal suap, gratifikasi dan tindak pidana korupsi.
Untuk diketahui, selama pergi ke Singapura -- pada Senin 23 Mei 2011 -- Nazaruddin belum pernah sekalipun pulang. Ia bahkan mangkir tiga kali dari panggilan KPK untuk bersaksi.
Pengacaranya, OC Kaligis, memastikan kliennya tidak mungkin kembali ke Indonesia dalam waktu singkat. Ia enggan pulang ke tanah air. Menurut dia, ada beberapa hal yang membuat Nazaruddin enggan kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.
Pertama, Nazaruddin sudah dicekal sebelum dijadikan tersangka. Kedua, Nazaruddin merasa diperlakukan sebagai tersangka, padahal statusnya masih sebagai saksi dalam kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang. KPK baru Kamis 30 Juni 2011 menetapkan Nazar sebagai tersangka.
Meski demikian, Nazaruddin terus melancarkan serangan dari Singapura. Dalam BBM-nya yang terakhir setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nazar kembali 'bernyanyi'. Dia antara lain menuding Partai Demokrat menerima aliran dana suap pembangunan wisma atlet tersebut, sebesar Rp9 miliar.
Namun, jatah dana politik itu tak mengalir melalui dirinya yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Umum. Uang itu, menurut Nazar, mengalir dari I Wayan Koster (anggota Komisi X dari Fraksi PDIP), Angelina Sondakh (anggota Komisi X dari Demokrat) dan Wakil Ketua Badan Anggaran Mirwan Amir. (umi
Komisi Yudisial Imbau MA Berhentikan Hakim ID
KY kecewa tertangkapnya Hakim ID hanya selisih beberapa pekan dari penangkapan Hakim Umar.
VIVAnews – Komisi Pemberantasan Korupsi semalam menangkap tangan seorang hakim wanita berinisial ID di kawasan Bandung, Jawa Barat. Bersama Hakim ID tersebut, KPK juga menangkap OJ, seorang karyawan swasta dari PT OI yang diduga memberi suap kepada Hakim ID.
Penangkapan Hakim ID tersebut amat disesalkan oleh Komisi Yudisial. Pasalnya, tertangkapnya Hakim ID hanya berselang beberapa pekan setelah tertangkapnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifudin Umar, beberapa waktu lalu.
“Peristiwa yang terjadi relatif berurutan ini, benar-benar harus diperhatikan dan direspon secara sangat serius, khususnya oleh MA,” kata Juru Bicara Komisi Yudisial, Asep Fajar Rahmat, saat dihubungi di Jakarta, Jum'at, 1 Juli 2011.
Asep menyatakan, agar kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan tidak semakin turun, KY berharap, dalam waktu dekat mereka bisa duduk bersama dengan MA guna membicarakan berbagai permasalahan di lembaga peradilan.
“Khususnya terkait perilaku hakim, baik kualitas maupun integritas hakim, serta mencari solusi konkritnya,” ujar Asep.
Untuk Hakim ID sendiri, KY berpendapat, sebagaimana aturan yang berlaku, sebaiknya yang bersangkutan diberhentikan sementara secepatnya oleh MA untuk mempermudah proses hukum yang dilakukan KPK. Hakim ID disebut-sebut merupakan hakim Pengadilan Hubungan Industrial.
VIVAnews – Komisi Pemberantasan Korupsi semalam menangkap tangan seorang hakim wanita berinisial ID di kawasan Bandung, Jawa Barat. Bersama Hakim ID tersebut, KPK juga menangkap OJ, seorang karyawan swasta dari PT OI yang diduga memberi suap kepada Hakim ID.
Penangkapan Hakim ID tersebut amat disesalkan oleh Komisi Yudisial. Pasalnya, tertangkapnya Hakim ID hanya berselang beberapa pekan setelah tertangkapnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifudin Umar, beberapa waktu lalu.
“Peristiwa yang terjadi relatif berurutan ini, benar-benar harus diperhatikan dan direspon secara sangat serius, khususnya oleh MA,” kata Juru Bicara Komisi Yudisial, Asep Fajar Rahmat, saat dihubungi di Jakarta, Jum'at, 1 Juli 2011.
Asep menyatakan, agar kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan tidak semakin turun, KY berharap, dalam waktu dekat mereka bisa duduk bersama dengan MA guna membicarakan berbagai permasalahan di lembaga peradilan.
“Khususnya terkait perilaku hakim, baik kualitas maupun integritas hakim, serta mencari solusi konkritnya,” ujar Asep.
Untuk Hakim ID sendiri, KY berpendapat, sebagaimana aturan yang berlaku, sebaiknya yang bersangkutan diberhentikan sementara secepatnya oleh MA untuk mempermudah proses hukum yang dilakukan KPK. Hakim ID disebut-sebut merupakan hakim Pengadilan Hubungan Industrial.
KPK Akan Teliti Surat Keterangan Sakit Nazaruddin
Anwar Khumaini - detikNews
Jakarta - Janji terbaru M Nazaruddin untuk menyampaikan surat keterangan sakit melalui kuasa hukumnya, akan dicermati oleh KPK. Surat keterangan kondisi kesehatan yang jadi alibi absennya Nazaruddin dari panggilan KPK, tentu harus dipastikan validitasnya.
Demikian tanggapan Ketua KPK, Busyro Muqoddas, mengenai janji M Nazaruddin mengutus pengacara menyampaikan surat keterangan sakit ke KPK pada pemanggilan pemeriksaan yang ke tiga. Busyro dicegat wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6/2011).
"Kerja KPK berbasis fakta. Jadi faktanya akan ditakar. Surat apa, seperti apa, dari dokter mana," ujar dia.
Busyro menolak menanggapi lebih jauh mengenai janji mantan Bendahara Umum DPP PD yang sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK tanpa keterangan jelas. Sebab rencana pengiriman surat keterangan sakit melalui pengacara baru berupa kabar di media massa.
"Kami lihat dulu nanti suratnya, ini kan masih berita. Yang pasti dia akan dimintakan keterangannya mengenai kasus suap Sekjen Kemenpora," ujarnya sambil bergegas melangkah.
Kedatangan Busyro ke DPR siang ini untuk mengikuti rapat kerja bersama Panwas Century. Selain Wakil Ketua KPK, Haryono, seluruh pimpinan KPK tampak hadir dalam rapat ini.
Jakarta - Janji terbaru M Nazaruddin untuk menyampaikan surat keterangan sakit melalui kuasa hukumnya, akan dicermati oleh KPK. Surat keterangan kondisi kesehatan yang jadi alibi absennya Nazaruddin dari panggilan KPK, tentu harus dipastikan validitasnya.
Demikian tanggapan Ketua KPK, Busyro Muqoddas, mengenai janji M Nazaruddin mengutus pengacara menyampaikan surat keterangan sakit ke KPK pada pemanggilan pemeriksaan yang ke tiga. Busyro dicegat wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6/2011).
"Kerja KPK berbasis fakta. Jadi faktanya akan ditakar. Surat apa, seperti apa, dari dokter mana," ujar dia.
Busyro menolak menanggapi lebih jauh mengenai janji mantan Bendahara Umum DPP PD yang sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK tanpa keterangan jelas. Sebab rencana pengiriman surat keterangan sakit melalui pengacara baru berupa kabar di media massa.
"Kami lihat dulu nanti suratnya, ini kan masih berita. Yang pasti dia akan dimintakan keterangannya mengenai kasus suap Sekjen Kemenpora," ujarnya sambil bergegas melangkah.
Kedatangan Busyro ke DPR siang ini untuk mengikuti rapat kerja bersama Panwas Century. Selain Wakil Ketua KPK, Haryono, seluruh pimpinan KPK tampak hadir dalam rapat ini.
PD Masih Percaya Nazaruddin akan Pulang ke Indonesia
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta - DPP Partai Demokrat (PD) masih meyakini mantan bendahara umumnya, Muhammad Nazaruddin, akan pulang ke Indonesia. Meskipun dia terus melempar tudingan terhadap sejumlah politisi senior PD dan sengaja menghindari proses hukum.
"Nazaruddin masih dalam perawatan dokter tapi nanti kalau sudah selesai dia akan kembali. Saya masih yakin selama KPK menangani masalah dia dengan profesional dia akan pulang ke Indonesia," ujar Ketua Departemen Kominfo PD, Ruhut Sitompul, kepada detikcom, Rabu (22/6/2011).
Ruhut menuturkan, saat ini penanganan kasus Nazaruddin di KPK tanpa arah. Ia mencontohkan surat pencekalan yang turun sebelum Nazaruddin menjadi tersangka. "Jadi KPK supaya bekerja secara proporsional," harapnya.
Ruhut lalu menuturkan bahwa Nazaruddin tidak sepenuhnya terkait dengan PD saat kasus yang didugakan kepadanya terjadi. "Apa yang selama ini dilakukan kepada yang bersangkutan itu semua berkaitan dengan pada waktu itu beliau belum menjadi bendahara umum PD dan belum menjadi pengusaha. Partai Demokrat tidak merasa tersandera," terangnya.
Lantas menyangkut bola panas dari Nazaruddin, Ruhut mengimbau agar semua pihak di internal PD tidak kebakaran jenggot. Utamanya jika memang tidak melakukan apa yang dituduhkan Nazaruddin.
"Saya rasa semua yang merasa bersih, tidak usah kebakaran jenggot," imbaunya.
Jakarta - DPP Partai Demokrat (PD) masih meyakini mantan bendahara umumnya, Muhammad Nazaruddin, akan pulang ke Indonesia. Meskipun dia terus melempar tudingan terhadap sejumlah politisi senior PD dan sengaja menghindari proses hukum.
"Nazaruddin masih dalam perawatan dokter tapi nanti kalau sudah selesai dia akan kembali. Saya masih yakin selama KPK menangani masalah dia dengan profesional dia akan pulang ke Indonesia," ujar Ketua Departemen Kominfo PD, Ruhut Sitompul, kepada detikcom, Rabu (22/6/2011).
Ruhut menuturkan, saat ini penanganan kasus Nazaruddin di KPK tanpa arah. Ia mencontohkan surat pencekalan yang turun sebelum Nazaruddin menjadi tersangka. "Jadi KPK supaya bekerja secara proporsional," harapnya.
Ruhut lalu menuturkan bahwa Nazaruddin tidak sepenuhnya terkait dengan PD saat kasus yang didugakan kepadanya terjadi. "Apa yang selama ini dilakukan kepada yang bersangkutan itu semua berkaitan dengan pada waktu itu beliau belum menjadi bendahara umum PD dan belum menjadi pengusaha. Partai Demokrat tidak merasa tersandera," terangnya.
Lantas menyangkut bola panas dari Nazaruddin, Ruhut mengimbau agar semua pihak di internal PD tidak kebakaran jenggot. Utamanya jika memang tidak melakukan apa yang dituduhkan Nazaruddin.
"Saya rasa semua yang merasa bersih, tidak usah kebakaran jenggot," imbaunya.
Protes Pencekalan, Yusril Kirimi SBY Surat
INILAH.COM, Jakarta - Yusril Ihza Mahendra meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membatalkan pencekalan terhadap dirinya oleh Kejaksaan Agung dan Menteri Hukum dan HAM. Melalui surat, Yusril menyatakan protes kepada Presiden.
Juru Bicara Yusril, Jurhum Lantong mengatakan surat untuk Presiden itu diterima oleh Sekretaris Kabinet Dipo Alam di kantornya. Menurut Jurhum, surat ini akan disampaikan langsung kepada Presiden.
"Ini tanda terimanya. Pak Dipo berjanji akan menyampaikan kepada Presiden," kata Jurhum sambil memperlihatkan resi tanda terima di Kantor Seskab, Kompleks Kementerian Sekretaris Negara, Harmoni, Jakarta, Kamis (30/6/2011).
Surat protes itu, kata Jurhum, dilayangkan Yusril karena menilai Jaksa Agung Basrief Arief telah salah menggunakan peraturan untuk mencekal dirinya. Basrief menggunakan peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian. Padahal, PP itu telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan UU Nomor 6 Tahun 2011, terhitung 5 Mei 2011.
"Kejaksaan juga menggunakan PP Nomor 30 Tahun 1994 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-010/A/J.A/01/2010 yang isinya nyata-nyata bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Sehingga berdasarkan Pasal 142 Juncto Pasal 148 UU tersebut, telah dinyatakan tidak berlaku lagi," tegasnya.
Selain itu, Jurhum juga berpendapat, Menkumham Patrialis Akbar sebenarnya dapat menolak melaksanakan permintaan pencegahan tersebut karena bertentangan dengan ketentuan pasal 94 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, namun tetap melaksanakan permintaan tersebut.
"Jaksa Agung adalah pejabat yang diangkat dan diberhentikan Presiden. Begitu pula Menkumham yang juga diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Yang dilakukaan kedua pejabat itu adalah kebodohan sekaligus kezaliman. Ini mempermalukan Presiden dan juga momok mengerikan bagi bangsa karena keteledoran ini," tegasnya.
Yusril, sambung Jurhum, meminta Presiden segera mengambil tindakan terhadap kedua pejabat itu. "Apabila dipandang perlu memberhentikan mereka dari jabatannya karena telah mempermalukan Presiden," tandasnya.[iaf]
Juru Bicara Yusril, Jurhum Lantong mengatakan surat untuk Presiden itu diterima oleh Sekretaris Kabinet Dipo Alam di kantornya. Menurut Jurhum, surat ini akan disampaikan langsung kepada Presiden.
"Ini tanda terimanya. Pak Dipo berjanji akan menyampaikan kepada Presiden," kata Jurhum sambil memperlihatkan resi tanda terima di Kantor Seskab, Kompleks Kementerian Sekretaris Negara, Harmoni, Jakarta, Kamis (30/6/2011).
Surat protes itu, kata Jurhum, dilayangkan Yusril karena menilai Jaksa Agung Basrief Arief telah salah menggunakan peraturan untuk mencekal dirinya. Basrief menggunakan peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian. Padahal, PP itu telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan UU Nomor 6 Tahun 2011, terhitung 5 Mei 2011.
"Kejaksaan juga menggunakan PP Nomor 30 Tahun 1994 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-010/A/J.A/01/2010 yang isinya nyata-nyata bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Sehingga berdasarkan Pasal 142 Juncto Pasal 148 UU tersebut, telah dinyatakan tidak berlaku lagi," tegasnya.
Selain itu, Jurhum juga berpendapat, Menkumham Patrialis Akbar sebenarnya dapat menolak melaksanakan permintaan pencegahan tersebut karena bertentangan dengan ketentuan pasal 94 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, namun tetap melaksanakan permintaan tersebut.
"Jaksa Agung adalah pejabat yang diangkat dan diberhentikan Presiden. Begitu pula Menkumham yang juga diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Yang dilakukaan kedua pejabat itu adalah kebodohan sekaligus kezaliman. Ini mempermalukan Presiden dan juga momok mengerikan bagi bangsa karena keteledoran ini," tegasnya.
Yusril, sambung Jurhum, meminta Presiden segera mengambil tindakan terhadap kedua pejabat itu. "Apabila dipandang perlu memberhentikan mereka dari jabatannya karena telah mempermalukan Presiden," tandasnya.[iaf]
Hakim IMS Dibekuk di Sebuah Restoran di Bandung
Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (30/6) malam membekuk, Hakim IMS dan seorang pegawai swasta bernisial OJ. Keduanya dibekuk di restoran di kawasan Cinunuk, Bandung.
"Ditangkap di Restoran La Ponyo di Cinunuk," ujar salah seorang sumber detikcom, Jumat (1/7/2011) dinihari.
Berdasarkan penuturan sumber yang lain, penangkapan tersebut sempat membuat geger para pengunjung di restoran tersebut. Keduanya tanpa waktu lama dibawa ke mobil KPK dan langsung dibawa ke gedung KPK di Jakarta.
"Ada 10 unit mobil yang dikerahkan dalam operasi itu," ujar sumber tersebut.
Seperti diberitakan sebelummnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan aksi tangkap tangan. Kali ini yang menjadi sasaran adalah seorang hakim di Bandung.
Penangkapan terjadi malam ini, Kamis (30/6/2011). Orang yang ditangkap berinisial IMS dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun Mahkamah Agung membantah orang yang ditangkap adalah hakim. Menurut jubir MA, Hatta Ali, si penerima suap adalah calon hakim. Hatta enggan merinci identitas calon hakim tersebut.
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (30/6) malam membekuk, Hakim IMS dan seorang pegawai swasta bernisial OJ. Keduanya dibekuk di restoran di kawasan Cinunuk, Bandung.
"Ditangkap di Restoran La Ponyo di Cinunuk," ujar salah seorang sumber detikcom, Jumat (1/7/2011) dinihari.
Berdasarkan penuturan sumber yang lain, penangkapan tersebut sempat membuat geger para pengunjung di restoran tersebut. Keduanya tanpa waktu lama dibawa ke mobil KPK dan langsung dibawa ke gedung KPK di Jakarta.
"Ada 10 unit mobil yang dikerahkan dalam operasi itu," ujar sumber tersebut.
Seperti diberitakan sebelummnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan aksi tangkap tangan. Kali ini yang menjadi sasaran adalah seorang hakim di Bandung.
Penangkapan terjadi malam ini, Kamis (30/6/2011). Orang yang ditangkap berinisial IMS dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun Mahkamah Agung membantah orang yang ditangkap adalah hakim. Menurut jubir MA, Hatta Ali, si penerima suap adalah calon hakim. Hatta enggan merinci identitas calon hakim tersebut.
Imas Dianasari, Menambah Coreng Hitam Wajah Peradilan Indonesia
Rachmadin Ismail - detikNews
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap seorang hakim. Dia adalah Imas Dianasari, hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Jawa Barat. Sosok pengadil ketiga yang dibekuk KPK karena kasus dugaan suap dalam setahun terakhir.
Pada bulan Maret tahun lalu, KPK membekuk Hakim PT TUN Ibrahim. Dia ditangkap bersama seorang pengacara bernama Adner Sirait di pinggir sungai, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat. KPK menemukan bungkusan plastik berisi uang Rp 300 juta, ponsel yang sedang diperiksa dan mobil. Baik Ibrahim maupun Adner, kini sudah divonis penjara.
Lalu pada bulan Juni 2011, giliran hakim PN Jakarta Pusat Syarifuddin yang dicokok. Lagi-lagi karena kasus suap. Dia diduga menerima duit dari seorang kurator sebesar Rp 250 juta dan mata uang asing bernilai miliaran.
KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara si pemberi uang, PW, dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.
Yang terakhir adalah Imas Dianasari. KPK menangkapnya ketika sedang berada di sebuah restoran di kawasan Cinunuk, Bandung, Jawa Barat. Dari tangannya disita uang senilai Rp 200 juta dan mobil Avanza hitam. KPK menangkapnya bersama seorang pengusaha berinisial OJ dari PT OI.
Komisi Yudisial sangat menyayangkan peristiwa yang terjadi hampir beruntun ini karena mencoreng wajah peradilan di Tanah Air. Karena itu, Mahkamah Agung harus segera merespons kejadian ini dengan langsung memberhentikan sementara Imas.
"Peristiwa yang terjadi relatif berurutan ini harus diperhatikan dan direspon secara sangat serius oleh MA agak tidak terulang lagi, dan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan tidak semakin turun," kata jubir KY, Asep Rahmat Fajar kepada detikcom, Jumat (1/7/2011).
"Adapun untuk hakim ID sendiri, sebagaimana aturan yang berlaku sebaiknya diberhentikan sementara oleh MA untuk mempermudah proses hukum yang dilakukan KPK," tambahnya.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap seorang hakim. Dia adalah Imas Dianasari, hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Jawa Barat. Sosok pengadil ketiga yang dibekuk KPK karena kasus dugaan suap dalam setahun terakhir.
Pada bulan Maret tahun lalu, KPK membekuk Hakim PT TUN Ibrahim. Dia ditangkap bersama seorang pengacara bernama Adner Sirait di pinggir sungai, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat. KPK menemukan bungkusan plastik berisi uang Rp 300 juta, ponsel yang sedang diperiksa dan mobil. Baik Ibrahim maupun Adner, kini sudah divonis penjara.
Lalu pada bulan Juni 2011, giliran hakim PN Jakarta Pusat Syarifuddin yang dicokok. Lagi-lagi karena kasus suap. Dia diduga menerima duit dari seorang kurator sebesar Rp 250 juta dan mata uang asing bernilai miliaran.
KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara si pemberi uang, PW, dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.
Yang terakhir adalah Imas Dianasari. KPK menangkapnya ketika sedang berada di sebuah restoran di kawasan Cinunuk, Bandung, Jawa Barat. Dari tangannya disita uang senilai Rp 200 juta dan mobil Avanza hitam. KPK menangkapnya bersama seorang pengusaha berinisial OJ dari PT OI.
Komisi Yudisial sangat menyayangkan peristiwa yang terjadi hampir beruntun ini karena mencoreng wajah peradilan di Tanah Air. Karena itu, Mahkamah Agung harus segera merespons kejadian ini dengan langsung memberhentikan sementara Imas.
"Peristiwa yang terjadi relatif berurutan ini harus diperhatikan dan direspon secara sangat serius oleh MA agak tidak terulang lagi, dan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan tidak semakin turun," kata jubir KY, Asep Rahmat Fajar kepada detikcom, Jumat (1/7/2011).
"Adapun untuk hakim ID sendiri, sebagaimana aturan yang berlaku sebaiknya diberhentikan sementara oleh MA untuk mempermudah proses hukum yang dilakukan KPK," tambahnya.
Buyung: Demokrat Harus Buka Yang Sebenarnya
Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus suap di Kemenpora. Partai Demokrat harus bertanggung jawab dan berlaku jujur untuk membuka masalah yang sebenarnya.
"Saat ini diperlukan keberanian dan kejujuran Partai Demokrat untuk membuka diri mengungkap hal yang sebenarnya," ujar Advokat senior Adnan Buyung Nasution kepada detikcom usai acara 'Malam Save LBH Jakarta' di gedung Perpustakaan Nasional, Jl Salemba Raya, Jakarta, Kamis (30/6/2011).
Buyung khawatir Nazaruddin hanya menjadi korban karena dia ditugasi untuk mencari uang bagi partainya. Sementara dalam kasus ini dia harus bertanggungjawab sendiri.
"Kalau dia memang ditugaskan untuk mencari uang oleh partai maka dia dikorbankan namanya. Maka itu partai harus mempertangungjawabkan. Jangan jadi kambing hitam dong dia," jelasnya.
Buyung melanjutkan jika Nazaruddin sebagai bendahara umum ditugaskan mencari uang untuk partainya, maka jangan hanya Nazaruddin yang diperiksa tetapi anggota PD lainnya yang diduga terlibat.
"Sehingga hukum ditegakkan tanpa pandang bulu," paparnya.
Mengenai pernyataan Nazaruddin yang menyebut Ketum Demokrat Anas Urbaningrum mendapat uang, Buyung menilai hal itu tidak bisa dijadikan suatu kesaksian atau keterangan yang dapat diambil oleh KPK. Sebab, hal itu tidak berlaku dalam hukum di Indonesia.
"Ya dia ngomong hanya di umum saja atau lewat Kaligis (kuasa hukum Nazar), itu tidak berlaku. Dalam hukum Indonesia tidak dikenal," ungkapnya.
Buyung memberi saran untuk KPK agar bekerjasama dengan kepolisian dan institusi pemberantasan korupsi Singapura untuk mencari dimana Nazaruddin. Buyung tidak sepakat jika KPK meminta bantuan kepada pemerintah untuk mencari Nazaruddin.
"Ya saya kira jangan, tidak pada tempatnya, kan lembaga independen. Koordinasinya ya dengan Mabes dengan KPK saja, untuk berbicara dengan Singapura," ungkapnya.
Menurut Buyung, sebenarnya Nazaruddin tidak perlu lari keluar negeri untuk menghindari pengadilan. Sebab dengan memberi keterangan yang sejelas-jelasnya di KPK, Nazaruddin dapat membela hak-haknya.
"Seharusnya dia tidak perlu lari dari pengadilan karena untuk membela hak-haknya. Dia kan belum tentu bersalah. Sebenarnya pembelaan dia bisa berperanan baik, untuk tidak semata-mata membela Nazaruddin, tapi mengungkap kebenaran," tutupnya.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus suap di Kemenpora. Partai Demokrat harus bertanggung jawab dan berlaku jujur untuk membuka masalah yang sebenarnya.
"Saat ini diperlukan keberanian dan kejujuran Partai Demokrat untuk membuka diri mengungkap hal yang sebenarnya," ujar Advokat senior Adnan Buyung Nasution kepada detikcom usai acara 'Malam Save LBH Jakarta' di gedung Perpustakaan Nasional, Jl Salemba Raya, Jakarta, Kamis (30/6/2011).
Buyung khawatir Nazaruddin hanya menjadi korban karena dia ditugasi untuk mencari uang bagi partainya. Sementara dalam kasus ini dia harus bertanggungjawab sendiri.
"Kalau dia memang ditugaskan untuk mencari uang oleh partai maka dia dikorbankan namanya. Maka itu partai harus mempertangungjawabkan. Jangan jadi kambing hitam dong dia," jelasnya.
Buyung melanjutkan jika Nazaruddin sebagai bendahara umum ditugaskan mencari uang untuk partainya, maka jangan hanya Nazaruddin yang diperiksa tetapi anggota PD lainnya yang diduga terlibat.
"Sehingga hukum ditegakkan tanpa pandang bulu," paparnya.
Mengenai pernyataan Nazaruddin yang menyebut Ketum Demokrat Anas Urbaningrum mendapat uang, Buyung menilai hal itu tidak bisa dijadikan suatu kesaksian atau keterangan yang dapat diambil oleh KPK. Sebab, hal itu tidak berlaku dalam hukum di Indonesia.
"Ya dia ngomong hanya di umum saja atau lewat Kaligis (kuasa hukum Nazar), itu tidak berlaku. Dalam hukum Indonesia tidak dikenal," ungkapnya.
Buyung memberi saran untuk KPK agar bekerjasama dengan kepolisian dan institusi pemberantasan korupsi Singapura untuk mencari dimana Nazaruddin. Buyung tidak sepakat jika KPK meminta bantuan kepada pemerintah untuk mencari Nazaruddin.
"Ya saya kira jangan, tidak pada tempatnya, kan lembaga independen. Koordinasinya ya dengan Mabes dengan KPK saja, untuk berbicara dengan Singapura," ungkapnya.
Menurut Buyung, sebenarnya Nazaruddin tidak perlu lari keluar negeri untuk menghindari pengadilan. Sebab dengan memberi keterangan yang sejelas-jelasnya di KPK, Nazaruddin dapat membela hak-haknya.
"Seharusnya dia tidak perlu lari dari pengadilan karena untuk membela hak-haknya. Dia kan belum tentu bersalah. Sebenarnya pembelaan dia bisa berperanan baik, untuk tidak semata-mata membela Nazaruddin, tapi mengungkap kebenaran," tutupnya.
Kuliah Umum PM Perancis di UI Disaksikan Dunia
INILAH.COM, Jakarta - Kuliah umum Perdana Menter Perancis Francois Fillon, yang akan digelar di Balai Sidang Universitas Indonesia disiarkan langsung ke seluruh dunia.
"Kuliah umum ini dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat dunia, program live streaming melalui website Universitas Indonesia, www.ui.ac.id," ujar Kepala Kantor Sekretariat Pimpinan UI Devie Rahmawati melalui siaran pers kepada INILAH.COM, Jumat (1/7/2011).
Kuliah umum yang akan dibuka oleh Menteri Pendidikan Nasional dan dihadiri para menteri kabinet dari pemerintah Perancis ini, diikuti juga oleh universitas lain di Indonesia dengan metode video conference, yaitu oleh Universitas Riau, Universitas Airlangga, Universitas Udayana, Universitas Atmajaya dan UKI.
Namun yang terpenting, kehadiran Perdana Menteri Fillon untuk menyapa sekitar 500 publik Indonesia di UI ini, menandai hubungan yang setara antara Indonesia-Perancis.
Ada 464 dosen UI yang melakukan riset dan mengajar di universitas partner UI di Negara lain. Para dosen UI menjadi pembimbing dari banyak mahasiswa Perancis yang sedang menempuh studi master maupun doktoral.
Kerjasama penting lainnya yang terus dirintis oleh UI ialah melakukan diplomasi budaya di berbagai Negara dengan membentuk Indonesian Studies (program studi) atau Indonesian Center (pusat riset) di 4 negara Jerman, Perancis, Itali dan Spanyol akan mengenal lebih jauh tentang masyarakat dan kebudayaan Indonesia. Kerjasama budaya ini dibuka di antaranya di Inalco, Perancis.
Di Universitas Le Havre, Perancis, akan ditawarkan program master dengan spesialisasi Indonesia. Dalam program master ini, para peserta dari Negara lain diwajibkan untuk melakukan riset di Indonesia dan menguasai bahasa Indonesia
Yang paling penting, dengan adanya kerja sama antara Indonesia Perancis ini, tahun ini UI bisa merintis program Fast Track. Dengan program itu para mahasiswa sarjana UI dapat langsung menempuh program doktor di Universitas di Jerman dan Perancis dalam waktu 3 tahun.
"Sehingga dalam usia 23 – 25 tahun, para mahasiswa Indonesia sudah menyandang gelar doktor. Sebagai ilustrasi, di Israel, per 50 penduduk terdapat 1 orang doktor," tandas Devie.[iaf]
"Kuliah umum ini dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat dunia, program live streaming melalui website Universitas Indonesia, www.ui.ac.id," ujar Kepala Kantor Sekretariat Pimpinan UI Devie Rahmawati melalui siaran pers kepada INILAH.COM, Jumat (1/7/2011).
Kuliah umum yang akan dibuka oleh Menteri Pendidikan Nasional dan dihadiri para menteri kabinet dari pemerintah Perancis ini, diikuti juga oleh universitas lain di Indonesia dengan metode video conference, yaitu oleh Universitas Riau, Universitas Airlangga, Universitas Udayana, Universitas Atmajaya dan UKI.
Namun yang terpenting, kehadiran Perdana Menteri Fillon untuk menyapa sekitar 500 publik Indonesia di UI ini, menandai hubungan yang setara antara Indonesia-Perancis.
Ada 464 dosen UI yang melakukan riset dan mengajar di universitas partner UI di Negara lain. Para dosen UI menjadi pembimbing dari banyak mahasiswa Perancis yang sedang menempuh studi master maupun doktoral.
Kerjasama penting lainnya yang terus dirintis oleh UI ialah melakukan diplomasi budaya di berbagai Negara dengan membentuk Indonesian Studies (program studi) atau Indonesian Center (pusat riset) di 4 negara Jerman, Perancis, Itali dan Spanyol akan mengenal lebih jauh tentang masyarakat dan kebudayaan Indonesia. Kerjasama budaya ini dibuka di antaranya di Inalco, Perancis.
Di Universitas Le Havre, Perancis, akan ditawarkan program master dengan spesialisasi Indonesia. Dalam program master ini, para peserta dari Negara lain diwajibkan untuk melakukan riset di Indonesia dan menguasai bahasa Indonesia
Yang paling penting, dengan adanya kerja sama antara Indonesia Perancis ini, tahun ini UI bisa merintis program Fast Track. Dengan program itu para mahasiswa sarjana UI dapat langsung menempuh program doktor di Universitas di Jerman dan Perancis dalam waktu 3 tahun.
"Sehingga dalam usia 23 – 25 tahun, para mahasiswa Indonesia sudah menyandang gelar doktor. Sebagai ilustrasi, di Israel, per 50 penduduk terdapat 1 orang doktor," tandas Devie.[iaf]
Presiden SBY Jamu Makan Malam PM Perancis
INILAH.COM, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menggelar jamuan makan malam untuk Perdana Menteri Perancis Francois Fillon.
Jamuan itu sendiri akan digelar di Istana Negara, Jumat (1/7/2011) pukul 19.00 wib. Hal itu dilakukan sebagai sambutan Presien SBY terhadap kunjungan kenegaraan Fransois Fillon di Indonesia.
Agenda Fillon sendiri di Jakarta pada Jumat ini sangat pada. Dia dijadwalkan mengisi kuliah Umum di BAlai Sidang Universitas Indonesia tentang hubungan bilateral Perancis-Indonesia pada pukul 10.00 wib.
Usai makan siang, pada pukul 13.00 wib, Perdana Menteri Franois Fillon juga akan memberi sambutan di hadapan kalangan pengusaha Perancis dan Indonesia di Ballroom Hotel Grand Hyatt Jakarta.
Fillon akan disambut dengan upacara kenegaraan di Istana Meredeka Jumat sore, pukul 15.00 wib. Usai penyambutan itu, agenda dilanjutkan dengan pertemuan bilateral antara delegasi RI dengan delegasi Republik Perancis.
Usai pertemuan bilateral itu, Presiden SBY dan Perdana Menteri Fillon akan menggelar konferensi pers mengumumkan hasil pertemuan delegasi dua negara. [iaf]
Jamuan itu sendiri akan digelar di Istana Negara, Jumat (1/7/2011) pukul 19.00 wib. Hal itu dilakukan sebagai sambutan Presien SBY terhadap kunjungan kenegaraan Fransois Fillon di Indonesia.
Agenda Fillon sendiri di Jakarta pada Jumat ini sangat pada. Dia dijadwalkan mengisi kuliah Umum di BAlai Sidang Universitas Indonesia tentang hubungan bilateral Perancis-Indonesia pada pukul 10.00 wib.
Usai makan siang, pada pukul 13.00 wib, Perdana Menteri Franois Fillon juga akan memberi sambutan di hadapan kalangan pengusaha Perancis dan Indonesia di Ballroom Hotel Grand Hyatt Jakarta.
Fillon akan disambut dengan upacara kenegaraan di Istana Meredeka Jumat sore, pukul 15.00 wib. Usai penyambutan itu, agenda dilanjutkan dengan pertemuan bilateral antara delegasi RI dengan delegasi Republik Perancis.
Usai pertemuan bilateral itu, Presiden SBY dan Perdana Menteri Fillon akan menggelar konferensi pers mengumumkan hasil pertemuan delegasi dua negara. [iaf]
KPK Tangkap Seorang Hakim di Bandung
Rachmadin Ismail - detikNews
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan aksi tangkap tangan. Kali ini yang menjadi sasaran adalah seorang hakim di Bandung.
Sumber detikcom menuturkan, penangkapan terjadi malam ini, Kamis (30/6/2011). Belum jelas identitas sang hakim dan kasus yang menerpanya.
"Malam ini ada hakim di Bandung yang ditangkap tangan KPK," kata sumber tersebut.
Kabag Pemberitaan KPK Priharsa belum bisa memastikan kabar ini. Dia mengaku akan melakukan pengecekan.
"Kabarnya begitu, tapi saya belum bisa memastikan," imbuhnya.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan aksi tangkap tangan. Kali ini yang menjadi sasaran adalah seorang hakim di Bandung.
Sumber detikcom menuturkan, penangkapan terjadi malam ini, Kamis (30/6/2011). Belum jelas identitas sang hakim dan kasus yang menerpanya.
"Malam ini ada hakim di Bandung yang ditangkap tangan KPK," kata sumber tersebut.
Kabag Pemberitaan KPK Priharsa belum bisa memastikan kabar ini. Dia mengaku akan melakukan pengecekan.
"Kabarnya begitu, tapi saya belum bisa memastikan," imbuhnya.
Yang Ditangkap KPK Hakim Perempuan
Ia hakim dari Pengadilan Hubungan Industrial berinisial ID. Diduga menerima suap.
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memebenarkan, pada Kamis malam kemarin, 30 Juni 2011, telah menangkap tangan seorang hakim di sebuah kawasan di Bandung, Jawa Barat. Selain itu, penyidik juga menangkap seorang lagi yang diduga sebagai pihak swasta.
"Sekitar pukul 19.30 di daerah Cinunu, Bandung, KPK menangkap seorang hakim," ujar Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi Jumat.
Arsa menjelaskan bahwa hakim yang ditangkap KPK merupakan hakim wanita dari Pengadilan Hubungan Industrial berinisial ID. Dia diduga menerima sejumlah uang dari seseorang berinisial OJ, yang diduga karyawan PT. OI. "Saat ini KPK sedang melakukan pendalaman atas peristiwa tersebut," tambah Harsya.
Sementara itu, salah satu sumber di KPK mengatakan keduanya saat ini berada di Kantor KPK. Mereka tiba sekitar pukul 22.45 WIB Kamis malam. Sampai berita ini diturunkan seorang hakim dan seorang karyawan swasta masih menjalani pemeriksaan di Lantai 7 gedung KPK. Bersama dua orang itu, penyidik KPK menemukan uang sebesar Rp200 juta, yang diduga merupakan uang suap.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi soal kabar penangkapan hakim, juru bicara Mahkamah Agung, Hatta Ali mengatakan, ia mendengar salah satu hakim di lingkungan kerjanya ditangkap KPK di Bandung. "Saya dengar hakim ad hoc PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)," kata Hatta kepada VIVAnews.com, Jumat, 1 Juli 2011.
Namun, Hatta tak menyebutkan siapa hakim yang ditangkap itu. Hatta hanya mengatakan, penangkapan itu terkait dengan kasus yang sedang ditangani sang hakim. "Terkait kasus perburuhan di PHI," kata dia.
Penangkapan ini menambah daftar hakim yang pernah diperkarakan KPK. Untuk diketahui, bulan lalu, tepatnya Rabu 1 Juni 2011 malam, KPK menangkap hakim Syarifuddin saat diduga menerima suap Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan. Selain uang Rp250 juta, KPK juga menemukan uang tunai Rp142 juta, US$116.128, Sin$245 ribu, serta belasan ribu mata uang Kamboja dan Thailand. Uang-uang itu tersebar di rumah dinas Syarifudin di Jalan Sunter Agung Tengah 5 Nomor C 26, Jakarta.
Saat ini Syarifudin dan Puguh sudah menjadi tersangka. KPK menduga, suap itu terkait dengan perkara penjualan aset PT SCI senilai Rp35 miliar. PT SCI sendiri sudah dinyatakan pailit oleh pengadilan. Uang suap itu dimaksudkan untuk menganulir keputusan penyertaan kepailitan terhadap aset PT SCI.
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memebenarkan, pada Kamis malam kemarin, 30 Juni 2011, telah menangkap tangan seorang hakim di sebuah kawasan di Bandung, Jawa Barat. Selain itu, penyidik juga menangkap seorang lagi yang diduga sebagai pihak swasta.
"Sekitar pukul 19.30 di daerah Cinunu, Bandung, KPK menangkap seorang hakim," ujar Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi Jumat.
Arsa menjelaskan bahwa hakim yang ditangkap KPK merupakan hakim wanita dari Pengadilan Hubungan Industrial berinisial ID. Dia diduga menerima sejumlah uang dari seseorang berinisial OJ, yang diduga karyawan PT. OI. "Saat ini KPK sedang melakukan pendalaman atas peristiwa tersebut," tambah Harsya.
Sementara itu, salah satu sumber di KPK mengatakan keduanya saat ini berada di Kantor KPK. Mereka tiba sekitar pukul 22.45 WIB Kamis malam. Sampai berita ini diturunkan seorang hakim dan seorang karyawan swasta masih menjalani pemeriksaan di Lantai 7 gedung KPK. Bersama dua orang itu, penyidik KPK menemukan uang sebesar Rp200 juta, yang diduga merupakan uang suap.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi soal kabar penangkapan hakim, juru bicara Mahkamah Agung, Hatta Ali mengatakan, ia mendengar salah satu hakim di lingkungan kerjanya ditangkap KPK di Bandung. "Saya dengar hakim ad hoc PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)," kata Hatta kepada VIVAnews.com, Jumat, 1 Juli 2011.
Namun, Hatta tak menyebutkan siapa hakim yang ditangkap itu. Hatta hanya mengatakan, penangkapan itu terkait dengan kasus yang sedang ditangani sang hakim. "Terkait kasus perburuhan di PHI," kata dia.
Penangkapan ini menambah daftar hakim yang pernah diperkarakan KPK. Untuk diketahui, bulan lalu, tepatnya Rabu 1 Juni 2011 malam, KPK menangkap hakim Syarifuddin saat diduga menerima suap Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan. Selain uang Rp250 juta, KPK juga menemukan uang tunai Rp142 juta, US$116.128, Sin$245 ribu, serta belasan ribu mata uang Kamboja dan Thailand. Uang-uang itu tersebar di rumah dinas Syarifudin di Jalan Sunter Agung Tengah 5 Nomor C 26, Jakarta.
Saat ini Syarifudin dan Puguh sudah menjadi tersangka. KPK menduga, suap itu terkait dengan perkara penjualan aset PT SCI senilai Rp35 miliar. PT SCI sendiri sudah dinyatakan pailit oleh pengadilan. Uang suap itu dimaksudkan untuk menganulir keputusan penyertaan kepailitan terhadap aset PT SCI.
Andi Sering Berkelit, Anggota Panja Geram
Andi mengaku tak menerima surat apapun dari MK.
IVAnews - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati menyatakan tak pernah memerintahkan stafnya, Matnur untuk menyimpan surat dari Mahkamah Konstitusi. Dia mengaku tak pernah menerima surat dari MK.
"Malah saya perintahkan Aryo (supirnya) untuk menyerahkan ke pimpinan KPU," kata Andi saat memberi keterangan di hadapan Panja Mafia Pemilu DPR, di Senayan, Jakarta, Kamis 30 Juni 2011.
Sebelumnya, terungkap ada dua surat dari MK. Masing-masing adalah 112/PAN.MK/VIII/2009 dan 113/PAN.MK/VIII/2009. Keduanya tertanggal 17 Agustus 2009. Surat yang diduga palsu adalah yang bernomor 112.
Ironisnya, pengakuan ini berbeda dengan keterangan Staf Andi Nurpati, Matnur yang mengakui mendapatkan surat itu dari Aryo atas perintah dari Andi Nurpati. "Ibu Andi waktu itu bilang, ini yang satu serahkan ke Pak Ketua. Satu lagi simpan," ungkap Matnur pada kesempatan yang sama saat dikonfrontir.
Namun, Andi kembali membantah bahwa ia tidak pernah membuka surat tersebut. "Saya tidak tahu isinya, karena tidak pernah membuka suratnya. Begitu juga keberadaan surat itu, sebab saya hanya memerintahkan untuk diserahkan ke Pimpinan," tuturnya.
Keterangan Andi ini tak sama dengan keterangan Matnur yang mengaku mendapat perintah Andi untuk menyimpan surat yang bernomor 112.
Pengakuan Andi yang terus berkelit, membuat berang anggota Panja Mafia Pemilu. Salah satunya, Anggota Komisi II dari Fraksi Hanura, Akbar Faisal. "Beberapa orang di sini mulai dari RDP dengan Bawaslu, KPU, dan keterangan saksi-saksi, jelas berbanding terbalik dengan Anda (Andi). Kita tidak akan menemukan kecocokan karena ada kebohongan. Sudah cukup, sekarang kita desak saja kepolisian untuk memproses," ujar Akbar dengan nada keras.
Bahkan Akbar kembali menyerang Andi, dengan menyindirnya karena menjadi 'kutu loncat' dan meminta suaka politik ke partai nomor satu saat ini. "Sudah panja tidak efektif, karena dia (Andi) pandai sekali berkelit," tegas dia. (sj)
IVAnews - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati menyatakan tak pernah memerintahkan stafnya, Matnur untuk menyimpan surat dari Mahkamah Konstitusi. Dia mengaku tak pernah menerima surat dari MK.
"Malah saya perintahkan Aryo (supirnya) untuk menyerahkan ke pimpinan KPU," kata Andi saat memberi keterangan di hadapan Panja Mafia Pemilu DPR, di Senayan, Jakarta, Kamis 30 Juni 2011.
Sebelumnya, terungkap ada dua surat dari MK. Masing-masing adalah 112/PAN.MK/VIII/2009 dan 113/PAN.MK/VIII/2009. Keduanya tertanggal 17 Agustus 2009. Surat yang diduga palsu adalah yang bernomor 112.
Ironisnya, pengakuan ini berbeda dengan keterangan Staf Andi Nurpati, Matnur yang mengakui mendapatkan surat itu dari Aryo atas perintah dari Andi Nurpati. "Ibu Andi waktu itu bilang, ini yang satu serahkan ke Pak Ketua. Satu lagi simpan," ungkap Matnur pada kesempatan yang sama saat dikonfrontir.
Namun, Andi kembali membantah bahwa ia tidak pernah membuka surat tersebut. "Saya tidak tahu isinya, karena tidak pernah membuka suratnya. Begitu juga keberadaan surat itu, sebab saya hanya memerintahkan untuk diserahkan ke Pimpinan," tuturnya.
Keterangan Andi ini tak sama dengan keterangan Matnur yang mengaku mendapat perintah Andi untuk menyimpan surat yang bernomor 112.
Pengakuan Andi yang terus berkelit, membuat berang anggota Panja Mafia Pemilu. Salah satunya, Anggota Komisi II dari Fraksi Hanura, Akbar Faisal. "Beberapa orang di sini mulai dari RDP dengan Bawaslu, KPU, dan keterangan saksi-saksi, jelas berbanding terbalik dengan Anda (Andi). Kita tidak akan menemukan kecocokan karena ada kebohongan. Sudah cukup, sekarang kita desak saja kepolisian untuk memproses," ujar Akbar dengan nada keras.
Bahkan Akbar kembali menyerang Andi, dengan menyindirnya karena menjadi 'kutu loncat' dan meminta suaka politik ke partai nomor satu saat ini. "Sudah panja tidak efektif, karena dia (Andi) pandai sekali berkelit," tegas dia. (sj)
Polisi Bekuk Jaringan Narkoba LP Salemba
Jaringan narkoba ini dikendalikan dari dalam LP Salemba.
VIVAnews - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp1 milyar. Jaringan tersebut dikendalikan dari dalam rutan.
Dari kasus ini telah ditetapkan satu orang tersangka, AS alias K alias H. Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat.
Penggerebekan ini berawal dari penyelidikan Polres Metro Jakarta Selatan. Pada tanggal 22 Juni 2011 dilakukan penggeledahan di rumah tersangka AS di daerah Warung Buncit, Pancoran dan ditemukan barang bukti berupa 1.945 butir ekstasi, 4 gram shabu, dan 520 happy five.
“Pelaku mendapatkan barang tersebut dari dua tempat, yaitu dari dalam rutan Salemba dan dari Hongkong,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Gatot Edy P di kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 30 Juni 2011.
Menurut dia, pemasok dari dalam Rutan Salemba berinisial B dan dari Hongkong merupakan warga Indonesia yang berada di sana, berinisial W.
Dia mengatakan, jaringan ini merupakan jaringan internasional, karena terdapat pemasok dari luar negeri, Hongkong. Peran W disinyalir sebagai pengendali jaringan. “Dia residivis, pemain lama,” terang Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Hendrojoni.
Tersangka H yang bekerja sebagai service HP mengenal W melalui kurir. “Saya pernah ketemu dengan B di Kota,” aku ayah dua anak ini. Tersangka dikenai pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.
VIVAnews - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp1 milyar. Jaringan tersebut dikendalikan dari dalam rutan.
Dari kasus ini telah ditetapkan satu orang tersangka, AS alias K alias H. Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat.
Penggerebekan ini berawal dari penyelidikan Polres Metro Jakarta Selatan. Pada tanggal 22 Juni 2011 dilakukan penggeledahan di rumah tersangka AS di daerah Warung Buncit, Pancoran dan ditemukan barang bukti berupa 1.945 butir ekstasi, 4 gram shabu, dan 520 happy five.
“Pelaku mendapatkan barang tersebut dari dua tempat, yaitu dari dalam rutan Salemba dan dari Hongkong,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Gatot Edy P di kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 30 Juni 2011.
Menurut dia, pemasok dari dalam Rutan Salemba berinisial B dan dari Hongkong merupakan warga Indonesia yang berada di sana, berinisial W.
Dia mengatakan, jaringan ini merupakan jaringan internasional, karena terdapat pemasok dari luar negeri, Hongkong. Peran W disinyalir sebagai pengendali jaringan. “Dia residivis, pemain lama,” terang Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Hendrojoni.
Tersangka H yang bekerja sebagai service HP mengenal W melalui kurir. “Saya pernah ketemu dengan B di Kota,” aku ayah dua anak ini. Tersangka dikenai pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kapolda Metro Jaya Sutarman Jadi Kabareskrim
Sutarman mengucap syukur dan meminta doa restu serta dukungan.
VIVAnews - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia melakukan mutasi pejabat di jajarannya. Berdasarkan Telegram Rahasia (TR) Kapolri Nomor STR 1334/VI/2011, mutasi itu terjadi pada jajaran tinggi di Mabes dan Kepolisian Daerah.
Berdasarkan telegram rahasia yang keluar Kamis, 30 Juni 2011, posisi Kabareskrim Mabes Polri di tempati Inspektur Jendral Sutarman. Sementara pengganti Sutarman pada posisi Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya adalah Inspektur Jenderal Untung Suharsono Radjab.
Sementara Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, berada di bawah komando Inspektur Jenderal Hadiatmoko, Kapolda Bali dipegang Irjen Totoy Herawan Indra, dan Asisten Operasional Mabes Polri dijabat Irjen Badrodin Haiti.
Sementara Koordinator Staf Ahli Kapolri dijabat Irjen Pol Edward Aritonang, Kapolda Jawa Tengah diisi Irjen Pol Didiek Sutomo Triwidodo, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Dikdik Mulyana Arif Mansyur, dan Wakil Inspektur Pengawasan Umum, Irjen Pol Hasyim Irianto.
Saat dihubungai VIVAnews.com, Sutarman membenarkan penempatan dirinya pada polisi Kabareskrim Mabes Polri. Dia mengucap syukur dan meminta doa restu dan dukungan untuk mengisi jabatan tersebut.
"Terima kasih. Mohon dukungan dan doa dari semuanya," ujar Sutarman.
Mutasi dan promosi di lingkungan Mabes Polri ini dibenarkan Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Porli, Komisaris Besar Boy Rafli.
VIVAnews - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia melakukan mutasi pejabat di jajarannya. Berdasarkan Telegram Rahasia (TR) Kapolri Nomor STR 1334/VI/2011, mutasi itu terjadi pada jajaran tinggi di Mabes dan Kepolisian Daerah.
Berdasarkan telegram rahasia yang keluar Kamis, 30 Juni 2011, posisi Kabareskrim Mabes Polri di tempati Inspektur Jendral Sutarman. Sementara pengganti Sutarman pada posisi Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya adalah Inspektur Jenderal Untung Suharsono Radjab.
Sementara Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, berada di bawah komando Inspektur Jenderal Hadiatmoko, Kapolda Bali dipegang Irjen Totoy Herawan Indra, dan Asisten Operasional Mabes Polri dijabat Irjen Badrodin Haiti.
Sementara Koordinator Staf Ahli Kapolri dijabat Irjen Pol Edward Aritonang, Kapolda Jawa Tengah diisi Irjen Pol Didiek Sutomo Triwidodo, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Dikdik Mulyana Arif Mansyur, dan Wakil Inspektur Pengawasan Umum, Irjen Pol Hasyim Irianto.
Saat dihubungai VIVAnews.com, Sutarman membenarkan penempatan dirinya pada polisi Kabareskrim Mabes Polri. Dia mengucap syukur dan meminta doa restu dan dukungan untuk mengisi jabatan tersebut.
"Terima kasih. Mohon dukungan dan doa dari semuanya," ujar Sutarman.
Mutasi dan promosi di lingkungan Mabes Polri ini dibenarkan Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Porli, Komisaris Besar Boy Rafli.
Langganan:
Postingan (Atom)