BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 01 Juli 2011

SBY Perintahkan Kapolri Tangkap Nazaruddin

Kapolri diperintahkan membawa pulang Nazaruddin.

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kepala Polisi RI, Jenderal Timur Pradopo  mencari dan menangkap mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

"Presiden telah memerintahkan secara langsung kepada Kapolri untuk mencari, menangkap, dan membawa pulang Nazaruddin di Singapura," kata Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, di Kantor Presiden, 1 Juli 2011

Julian mengatakan, perintah tersebut dikeluarkan agar Nazaruddin bisa memenuhi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Julian, sebelumnya Presiden telah meminta kepolisian untuk berkoordinasi dengan KPK -- setelah KPK resmi menetapkan status Nazaruddin sebagai tersangka.

Dia menambahkan, perintah tersebut, juga untuk meluruskan penafsiran yang berkembang di masyarakat selama ini. "Bahwa presiden tidak memperhatikan kasus ini," kata dia

Seperti yang diketahui, KPK kemarin resmi menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus pembangunan wisma atlet Sea Games di Palembang. Nazaruddin disangkakan dengan tiga pasal sekaligus yakni, pasal suap, gratifikasi dan tindak pidana korupsi.

Untuk diketahui, selama pergi ke Singapura -- pada Senin 23 Mei 2011 -- Nazaruddin belum pernah sekalipun pulang. Ia bahkan mangkir tiga kali dari panggilan KPK untuk bersaksi.

Pengacaranya, OC Kaligis, memastikan kliennya tidak mungkin kembali ke Indonesia dalam waktu singkat. Ia enggan pulang ke tanah air. Menurut dia, ada beberapa hal yang membuat Nazaruddin enggan kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.
Pertama, Nazaruddin sudah dicekal sebelum dijadikan tersangka. Kedua, Nazaruddin merasa diperlakukan sebagai tersangka, padahal statusnya masih sebagai saksi dalam kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang. KPK baru Kamis 30 Juni 2011 menetapkan Nazar sebagai tersangka.

Meski demikian, Nazaruddin terus melancarkan serangan dari Singapura. Dalam BBM-nya yang terakhir setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nazar kembali 'bernyanyi'. Dia antara lain menuding Partai Demokrat menerima aliran dana suap pembangunan wisma atlet tersebut, sebesar Rp9 miliar.
Namun, jatah dana politik itu tak mengalir melalui dirinya yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Umum. Uang itu, menurut Nazar, mengalir dari I Wayan Koster (anggota Komisi X dari Fraksi PDIP), Angelina Sondakh (anggota Komisi X dari Demokrat) dan Wakil Ketua Badan Anggaran Mirwan Amir. (umi

Tidak ada komentar: