BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 02 Juli 2011

Polisi: Kasus iPad Dian-Randy Sesuai Prosedur

"Kalau memang tidak cukup bukti, tidak mungkin masuk ke persidangan."

VIVAnews - Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Baharudin Jafar, mengatakan penyidikan kasus yang menimpa Dian dan Randy  atas penjualan iPad, yang tidak memiliki manual bahasa Indonesia, sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Tentu sudah sesuai dengan prosedur, karena sudah melalui dua tahap," ujar Baharudin kepada VIVAnews, Sabtu 2 Juli 2011.

Kedua tahap tersebut, lanjut Baharudin, yakni proses penyidikan serta tahap penuntut umum. Dia menjelaskan, kasus tersebut sudah masuk dalam persidangan yang berarti sudah dilakukan langkah yang benar.

Sementara itu, Baharudin membantah tudingan kuasa hukum terdakwa yang menyatakan bahwa polisi tebang-pilih dalam kasus penjualan barang melalui media elektronik. "Kalau memang tidak cukup bukti, tidak mungkin masuk ke persidangan," tandasnya.

Sebelumnya, Kasus ini bermula ketika Dian dan Rendy menawarkan 2 buah iPad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. yang akhirnya seorang anggota polisi menyamar sebagi pembeli dan melakukan Transaksi pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Setelah itu keduanya ditangkap karena diduga telah menjual barang ilegal melalui media internet.

Keduanya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan  Pasal 8 ayat 1 huruf J UU No. 8/1999 mengenai Perlindungan Konsumen  dan Pasal 52 junto ayat 32 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun. (ren)

Tidak ada komentar: