BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 01 Juli 2011

MA Berhentikan Sementara Hakim ID

VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa mengaku belum mengetahui kepastian penangkapan terhadap hakim di pengadilan hubungan industrial berinisial ID oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis 30 Juni 2011.

Saat ditemui di Hotel The Westin, Nusa Dua, Bali, Tumpa mengaku baru mengetahui penangkapan terhadap hakim berjenis kelamin perempuan itu dari media dan rekan-rekannya. “Saya belum dikabari. Saya juga baru dengar-dengar saja,” kata Tumpa, Jumat 1 Juli 2011.

Kendati belum mengetahui penangkapan itu, Tumpa mengakui jika mengacu kepada undang-undang, KPK tak perlu mengabari perihal penangkapan itu. Sebab, katanya, hakim itu tertangkap tangan di kawasan Cinunuk, Bandung. “Dalam hal tertangkap tangan, KPK tak perlu memberi tahu terlebih dahulu perihal penangkapan itu,” paparnya.

MA sendiri, kata Tumpa, akan menerbitkan surat pemberhentian sementara kepada hakim tersebut untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. “Kita akan berhentikan sementara kepada yang bersangkutan,” katanya.

Nantinya, setelah persidangan memutuskan yang bersangkutan terbukti bersalah, baru MA akan mengambil tindakan tegas berupa pemecatan. “Menunggu proses hukumnya terang benderang dulu. Akan kita putuskan statusnya setelah ada kekuatan hukum tetap,” kata Tumpa, seraya memasuki mobilnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis malam kemarin, 30 Juni 2011, telah menangkap tangan seorang hakim di sebuah kawasan di Bandung, Jawa Barat. Selain itu, penyidik juga menangkap seorang lagi yang diduga sebagai pihak swasta.

"Sekitar pukul 19.30 WIB di daerah Cinunuk, Bandung, KPK menangkap seorang hakim," ujar Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi Jumat.

Arsa menjelaskan bahwa hakim yang ditangkap KPK merupakan hakim wanita dari Pengadilan Hubungan Industrial berinisial ID. Dia diduga menerima sejumlah uang dari seseorang berinisial OJ, yang diduga karyawan PT OI. "Saat ini KPK sedang melakukan pendalaman atas peristiwa tersebut," tambah Harsya. (Laporan: Bobby Andalan | Bali, umi)

Tidak ada komentar: